Kamis 27 Jul 2017 17:12 WIB

Polri Beberkan Kasus yang Membelit PT IBU

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memenuhi undangan Ombudsman RI dalam kaitan permasalahan beras Maknyus dan Jago Merah.

Dalam pertemuan tertutup itu, Ari mengaku menjelaskan seluruh proses penyelidikan hingga penggrebekan yang dilakukan satgas pangan kepada PT Indo Beras Unggul (PT IBU).

Menurut Ari, keberadaan satgas pangan tidak dibentuk untuk menyasar PT IBU dalam kaitan kasus beras. Menurutnya satgas pangan bekerja di seluruh wilayah Indonesia untuk menemukan dugaan adanya tindak pidana di sektor pangan.

"Dari 250 kasus pangan khususnya yang dikendalikan itu, untuk jenis beras ini komiditi beras yang banyak masalah, ada sekitar 41 kasus beras dengan berbagai modus, pemutih, oplos," ungkap Ari di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).

Oleh karena itu, Ari memerintahkan seluruh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi untuk mendata seluruh pabrik beras dan penggilingan beras. Tujuannya untuk menjaga stabilitas ketersediaan pasokan beras serta untuk mengontrol jangan sampai ada gudang-gudang yang disediakan menimbun beras.

"Untuk gudang beras diberikan imbauan lihat dari data sebelumnya sehari dia harus produksi atau mengeluarkan ada berapa, jangan sampai ada penumpukan, jangan sampai ada keterlambatan distribusi sehingga harga beras atau ketersediaan di lapangan kurang itu terus kita laksanakan dan apabila ditemukan tindak pidana akan dilakukan langkah hukum," terangnya.

Dari semua data yang dimiliki, tim mulai meneliti dan mengkaji terutama di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Bila kemudian tim menemukan ada yang tidak lazim berdasarkan temuan di lapangan misalnya harga atau ketersediaan pasokan maka tim akan segera bergerak.

"Nah kemudian sampai di wilayah Karawang ini kita menemukan di lapangan ada harga yang berbeda di beli, kemudian ada juga penggilingan yang tidak dapat beras atau kurang pasokan beras, ini fakta yang kita temukan (lalu) ambil keterangan-keterangan lalu di pasar (dicek) terjadi apa," terangnya.

Tim satgas pangan mulai melakukan pengecekan pada tiap-tiap merk kemasan beras yang diperdagangkan serta mengecek label komposisi yang tertera dalam kemasan. Kemudian mereka menemukan adanya dua merk yang berbeda setelah melewati proses uji laboratorium.

Setelah itu kata Ari, barulah timnya mencari tahu lokasi pabrik pembuatan beras Maknyus dan Ayam Jago Merah. Dua merk itu yang saat ini menjadi barang bukti atas dugaan kasus pemalsuan nilai gizi serta dugaan kecurangan.

"Kita lakukan uji lab dulu, ini apa ini maksudnya beda (hasil uji lab) sama tulisan, baru kita melangkah ooh... ada punya PT IBU, PT IBU dengan jumlah besar kita akan melakukan penghitungan berapa jumlah kita police line supaya tidak bergerak dulu supaya yang lain tidak ikut campur," jelas dia.

Setelah tim satgas melakukan penghitungan, PT IBU memiliki 1.161 ton beras. Karena jumlahnya yang begitu besar sehingga dilaporkan hasil temuan itu ke atasan masing-masing.

"Dari situ kita sekarang melakukan penyidikan karena kita temukan dua bukti permulaan cukup bahwa di lapangan ada satu peristiwa pidana yang kita tingkatkan pada penyidikan tadi, dari aturan yang dinilai masalah harga, kemudian ada juga masalah gizi (ada) ketidaksesuaian antara sampul dengan hasil lab ini juga yang akan kita uji," ungkapnya.

Penyidik kata dia, tidak bisa memutuskan bahwa yang ditemukan ini salah. Namun karena menemukan bukti-bukti bahwa ada ketidaksesuaian maka perlu dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan.

"Yang dipanggil kita harapkan cepat datang, tidak mungkin karena takut dan sebagainya harus datang karena (kalau tidak datang) itu ini menghambat (penyidikan) juga, dari situ nanti baru bisa kita simpulkan siapa tersangkanya," kata dia.

Baca juga,  Profesor IPB Angkat Bicara Soal Polemik Beras Premium.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement