Sabtu 22 Jul 2017 14:02 WIB

Perludem: UU Pemilu Buka Peluang Calon Tunggal Pilpres 2019

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR Setya Novanto (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) menerima laporan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy (kedua kiri) dan Anggota Pansus Fandi Utomo (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7).
Foto: ANTARA FOTO/Mahesvari
Ketua DPR Setya Novanto (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) menerima laporan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy (kedua kiri) dan Anggota Pansus Fandi Utomo (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramadhani menilai, bahwa diaturnya pasal 20-25 persen membuka peluang terjadinya calon tunggal dalam Pilpres 2019. Kendati secara perhitungan parpol masih bisa mencalonkan beberapa calon. "Bisa saja kalau nanti seluruh parpol sepakat satu saja. Ya bisa calon tunggal," kata Fadil dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (22/7).

Fadil mengungkapkan, Perludem sempat mengusulkan pada agar ada batas maksimal jumlah partai yang ingin mengajukan satu nama calon presiden. "Ini kita usulkan agar tidak ada calon tunggal. Makanya untuk atasinya dan perlu aturan ketat. Potensi ada saja paslon tunggal ketika ruang itu tidak dibatasi," kata Fadil.

Rapat paripurna DPR Kamis (20/7) malam mengesahkan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu. Namun, rapat terlebih dahulu memutus secara aklamasi paket A lima isu krusial yang berisi ambang batas parlemen 20-25 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara sainta lague murni dan alokasi kursi per dapil 3-10.

Namun, rapat diwarnai aksi walk out empat fraksi yakni Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN yang menolak dilakukan voting pada Kamis (20/7 malam ini. Hal ini juga yang membuat pimpinan sidang sebelumnya Fadli Zon ikut walk out sehingga kemudian diambil alih oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement