REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolsek Metro Tanah Abang Kompol Eko Prasetyo menyatakan proses hukum menyangkut kejadian bully yang terjadi di Thamrin City Jakarta Pusat terus berjalan. Namun, mengingat para pelaku masih di bawah umur, polisi pun menerapkan metode tersendiri.
"Proses pengambilan keputusan dan proses diversi, yakni metode-metode yang diselesaikan dalam perkara pidana khusus pelakunya anak-anak. Dua-duanya termasuk dalam restorative justice," ujarnya di Mapolsek Metro Tanah Abang, Selasa (18/7).
Melalui proses ini, anak-anak yang bermasalah ini diselesaikan masalahnya di luar sistem peradilan. Anak-anak itu pun tidak dihukum selayaknya pelaku pidana orang dewasa. Hukumannya pun khusus ditujukan untuk anak-anak.
"Hukumannya ada berupa mendapatkan pendidikan khusus selama enam bulan, maupun ikut andil dalam kegiatan sosial," katanya.
Hal itu nantinya akan ditentukan oleh keputusan dari hakim apakah para pelaku akan dipidana sebagaimana perdilan anak ataupun pengambilan keputusan atau diversi.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim pun menyatakan polisi telah merangkul berbagai pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Ada dari Bapas, pengacara, P2TP2A, orang tua, pihak sekolah, semua dilibatkan," kata Mustakim.
Sebuah video bullying yang melibatkan sejumlah siswa SMP viral di kalangan para warganet. Dalam video itu, tampak sejumlah siswa SMP sedang mengelilingi satu siswi dengan seragam putih. Kejadian itu terjadi pusat perbelanjaan Thamrin City, Jumat (14/7).
Dalam video itu, satu siswi (SW) dikelilingi dan mendapat sejumlah tindakan kekerasan dari sejumlah anak lainnya. Bukan hanya itu, usai dianiaya siswi tersebut dipaksa cium tangan pada penganiaya dan diambil foto. Tidak berhenti disitu, siswi tersebut dipaksa bersujud ke salah satu penganiaya.