REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang kurir narkoba jenis ekstasi diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (17/7).
Menurut majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata, terdakwa Agung Setia Putra (25 tahun), warga RSS Talang Betutu, terbukti menjadi perantara atau kurir dari 70 butir ineks. Vonis yang diberikan lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
"Semua fakta mengarah pada terdakwa. Bahkan, dari keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan membuktikan perbuatan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 UU Narkotika," kata Hotnar Simarmata saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa.
"Kami beri waktu seminggu bagi terdakwa untuk mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan penasehat hukum," kata dia.
Terungkap dalam persidangan, penangkapan terhadap terdakwa ini bermula dari laporan yang masuk ke Satres Narkoba Polresta Palembang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari penangkapan terdakwa tersebut, polisi menemukan 70 butir ineks yang disembunyikan terdakwa.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan termasuk yang terungkap di persidangan, barang tersebut dia dapatkan dari Iwan dan Heri yang masih DPO.