REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan surat edaran terkait penyerapan APBD 2017. Surat ini mengimbau kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jawa Barat untuk mempercepat penyerapan anggaran yang sudah mencapai tengah tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan surat edaran Nomor 900/28/BPKAD disampaikan tentang tata cara pengajuan pencairan belanja tidak langsung dan langsung, penyampaian laporan pertanggungjawaban, penyetoran pendapatan daerah dan sisa uang persediaan APBD 2017. Iwa menuturkan imbauan penyerapan anggaran ini karena dinilai hingga pertengahan tahun serapan APBD Pemprov Jawa Barat masih minim. Tercatat hingga Juli 2017 APBD baru terserap sekitar 37 persen.
"Serapan sampai 7 Juli lalu tersebut masih berkisar 37,78 persen. Target penyerapan idealnya 45 persen di triwulan I, jadi ada defiasi 8 persen," kata Iwa akhir pekan ini.
Iwa menyebutkan total anggaran di APBD 2017 sebesar Rp 33,85 triliun. Artinya 37,78 persen yang diserap realisasinya sekitar Rp 12,79 triliun. Dari sisi serapan jika dibandingkan tahun 2016 memang tercatat lebih baik. Di mana sampai Agustus 2016 dari total anggaran Rp29 triliun, baru terserap Rp12 triliun.
Meski demikian, jumlah ini terbilang masih rendah sebab lelang dan kontrak harusnya sudah memasuki pembayaran. Iwa menilai tahun ini penyerapan harus jauh lebih baik dan cepat. Karenanya surat edaran dikeluarkan untuk mengingatkan instansi lingkungan Pemprov Jabar.
“Karena itu kami mengeluarkan surat edaran untuk seluruh dinas untuk mengakselerasi penyerapan,” ujarnya.
Iwa mengaku masih ada dinas yang perlu mempercepat proses dan penyiapan dokumen lelang. Selain itu ada proses pembebasan lahan yang perlu dikoordinasikan ulang mengingat anggarannya besar.
Selain itu, Pemprov juga menunggu penyerahan pengajuan dari pemerintah kota kabupaten yang juga terlambat. “Tapi yang besar bantuan keuangan ke daerah yang harus sesuai dokumen penggunaan anggaran dan kontrak yang harus dipenuhi bupati, wali kota,” ujarnya.
Untuk bupati dan wali kota, pihaknya memberi tenggat untuk pencairan belanja subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan agar segera diserahkan pada provinsi paling lambat 6 Oktober 2017. Sementara untuk pengajuan APBD Perubahan 2017, daerah harus mengajukan paling lambat pada 30 November 2017. Pihaknya juga menekankan agar pekerjaan kontraktual yang telah selesai untuk segera mengajukan pencairan selambat-lambatnya 4 Desember 2017.
“Untuk pencairan bagi hasil pajak daerah dan retribusi itu satu bulan setelah triwulan I,II,III. Khusus triwulan IV paling lambat minggu kedua Desember 2017,” tuturnya.