Jumat 14 Jul 2017 17:29 WIB

Kasus Mobile 8, Jaksa Agung: Hary Tanoe Bisa Diperiksa Lagi

  Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan akan mengevaluasi hasil pemeriksaan terhadap bos MNC Group Hary Tanoesoedibyo yang menjadi saksi dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom. "Ya kita tunggu nanti, yang pasti akan dievaluasi terus (hasil pemeriksaan), sudah cukup apa belum. Kalau belum cukup ya diperiksa lagi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (14/7).

Menurutnya, pihak Kejakgung ingin mengumpulkan berbagai macam bukti, petunjuk dan keterangan lain dari semua pihak yang dianggap tahu permasalahannya termasuk Hary Tanoe. "Tentunya sebagai pemilik perusahaan (Hary Tanoe) itu, dia harus tahu dong, masak gak tahu," ucapnya.

Sebelumnya, Hary Tanoe sudah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis (6/7). Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007-2009 dan kasus itu menurut Jaksa Agung HM Prasetyo bukanlah kasus pajak melainkan murni tindak pidana korupsi.

Baca juga, Hary Tanoe Diperiksa Atas Kasus yang Sudah Di-SP-3.

Sehingga, akhirnya Kejakgung mengeluarkan sprindik baru untuk dua tersangka Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile 8 Telecom Anthony Candra. Sprindik baru diterbitkan meski gugatan praperadilan dua tersangka kasus tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua tersangka dalam kasus ini adalah, Direktur PT First Media Anthony Chandra Kartawiria dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.

PT Mobile8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK senilai Rp 80 miliar selama 2007-2009. Pada Desember 2007 PT Mobile 8 Telecom telah dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement