Kamis 13 Jul 2017 10:31 WIB

‎Istana Persilakan Jika Ormas Ingin Uji Materi Perppu di MK

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Agus Yulianto
Staf Khusus Presiden, Johan Budi
Foto: setkab.go.id
Staf Khusus Presiden, Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎Pemerintah tidak akan menghalangi jika ada organisasi masyarakat yang akan melakukan uji materi terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang organisasi kemasyarakatan. Hal ini merupakan hak bagi siapa pun, termasuk kelompok masyarakat tertentu.

"Silakan saja, presiden menghormati upaya hukum itu selama dilakukan dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi, Kamis (13/7).

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak‎ untuk mempertanyakan, bahkan melakukan upaya hukum terhadap sebuah kebijakan atau keputusan pemerintah. Penerbitan perppu terkait organisasi masyarakat sebelumnya memang mendapat penolakan dari sejumlah organisasi. Salah satu yang sangat kuat menolak keberadaan perppu ini adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Usai pengumuman secara resmi oleh Menko Polhukam terkait perppu oganisasi masyarakat, HTI yang iketuai Ismail Yusanto mengadakan pertemuan dengan Yusril Ihza Mahendra. HTI memutuskan memberi kuasa kepada Ihza-Ihza Law Firm untuk mengajukan permohonan uji materiil atas perppu tersebut yang diyakini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Yusril mengatakan, langkah yang diambil HTI akan disusul oleh beberapa ormas lain, yang sama-sama menganggap perppu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air. Sebab, perppu ini membuka peluang untuk Pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan ormas yang secara secara subyektif dianggap pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement