Rabu 12 Jul 2017 18:57 WIB

'Koalisi Parpol Pendukung Pemerintah Dukung Perppu Ormas'

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Asrul Sani.
Foto: Antara/Resno Esnir
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Asrul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkap partainya mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas Radikal oleh pemerintah. Bahkan mnurut Arsul, tidak hanya PPP, dukungan penerbitan perppu juga telah menjadi kesepakatan partai koalisi pendukung pemerintah.

"Memang di kalangan koalisi partai pendukung pemerintahan itu sudah sepakat untuk dukung perppu ya. Karena kita punya kesadaran yang sama," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/7).

Menurutnya, ketika sebuah gerakan ormas atau kelompok masyarakat apapun telah menimbulkan ancaman terhadap konsensus dalam bernegara, maka ormas itu bisa dibubarkan. Namun, karena Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai tidak bisa mengakomodir pembubaran sesuai kondisi tertentu, maka perppu bisa menjadi jalan terbaik.

Apalagi ia menilai, pembentukan UU Ormas yang ada saat ini menggunakan logika terbalik. Di mana pemerintah yang memberikan pengesahan atas keabsahan berdirinya organisasi. "Namun ketika kemudian syarat-syarat keabsahan tidak terpenuhi karena suatu keadaan, ketika akan membatalkan keabsahan kok pemerintah yang minta izin ke pengadilan? Harusnya pemerintah boleh cabut dulu, pihak yang merasa dicabut itulah yang ke pengadilan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement