Rabu 12 Jul 2017 15:42 WIB

Adik Andi Narogong Diperiksa Sebagai Saksi untuk Markus Nari

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Pengusaha, Andi Agustinus atau Andi Narogong berjalan memasuki ruangan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Senin (29/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengusaha, Andi Agustinus atau Andi Narogong berjalan memasuki ruangan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Senin (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi Vidi Gunawan, adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-elektronik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Vidi akan diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari, anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik. "Vidi Gunawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Febri, Rabu (12/7).

Vidi sebelumnya telah diperiksa KPK pada 13 April lalu. Usai diperiksa, ia menolak berkomentar kepada awak media dan terus berjalan keluar dari gedung KPK hingga ke tepi jalan. Sepatah kata pun tidak ia keluarkan. Pada 21 April ia justru tidak memenuhi panggilan KPK sehingga dijadwal ulang pada hari ini.

Sejauh ini, terdakwa dalam kasus KTP-elektronik adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Irman sudah dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Miryam S Haryani disangkakan melanggar pasal 22 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Markus Nari disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement