Selasa 11 Jul 2017 21:16 WIB

Semangat RUU Pemilu Bukan untuk Habisi Pihak Lain

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu Yandri Susanto mengingatkan pembahasan RUU Pemilu semangatnya adalah menegakkan demokrasi dan bukannya untuk menghabisi pihak lain.

"Usulan presidential threshold 20-25 persen, semangatnya agar calon presiden menjadi minimalis dan mengarah ke calon tunggal," kata Yandri Susanto pada diskusi "Ending RUU Pemilu" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (11/7).

Menurut Yandri, dalam konstitusi tidak mengatur adanya larangan calon tunggal sehingga pemerintah bersikukuh mengusulkan persyaratan presidential threshold 20-25 persen. Dia mengatakan sikap pemerintah yang bersikukuh pada usulan 20-25 persen telah menyandera Pansus RUU Pemilu yang seharusnya segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu.

Pembahasan rancangan ini telah memasuki masa persidangan ketiga. "Pada rapat lanjutan antara Pansus RUU Pemilu DPR RI dan Pemerintah, akan diputuskan lima isu krusial, terutama isu presidential threshold, apakah dapat disetujui 20-25 persen atau opsi lainnya," kata dia.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Pemilu, meskipun keputusan terhadap isu presidential threshold bukan pada opsi 20-25 persen. Pemerintah sepatutnya terus membahas RUU Pemilu sampai disetujui menjadi undang-undang dalam forum rapat paripurna. Dengan demikian, pemerintah bersikap negarawan.

"Jika isu presidential threshold diputuskan pada pada besaran 20-25 persen dan Pemerintah mundur, itu sangat tidak diinginkan, karena akan berdambak buruk pada penyelenggaraan pemilu 2019 maupun masa depan demokrasi di Indonesia," kata dia.

Yandri mengibaratkan, pasangan suami-istri yang bercerai memang tidak ada larangan tapi sangat tidak diinginkan karena akan berdampak buruk terhadap masa depan anak-anak maupun hubungan silaturrahim dengan lingkungannya.

Anggota Komisi II DPR RI menjelaskan, pemilu adalah proses regenerasi kepemimpinan dan melibatkan sebagaian besar warga negara Indonesia yang memberikan hak pilihnya secara langsung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement