REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi Tasikmalaya menangkap suami yang menggorok istrinya di Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. "Kita menangkap pelaku kurang dari lima jam setelah kejadian tersebut," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya, Kompol Bobby Indra Purwanagara, Senin (10/7).
Ia menuturkan, aksi kekerasan itu dilakukan Ogi Anggriawan (29 tahun) terhadap istrinya Santi Adiyanti (27), warga Desa Cibongas, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (7/7). Pelaku, kata dia, sempat melarikan diri kemudian meminum racun tikus untuk bunuh diri. Ia panik dan takut setelah menggorok istrinya. "Pelaku sempat kabur dan meminum racun tikus, namun kita selamatkan," katanya.
Sementara itu, korban penganiayaan mengalami kritis hingga harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum SMC Kabupaten Tasikmalaya. Terkait motif pelaku, kata Bobby, karena cemburu dan kesal kepada istrinya yang meminta cerai, hingga puncaknya menggorok korban menggunakan pisau.
"Pelaku bisa terancam pasal kekerasan dalam rumah tangga dengan masa kurungan 10 tahun penjara," katanya.