Sabtu 08 Jul 2017 08:18 WIB

Pendatang di Jaksel Segera Didata, Ini Syarat tak Ditindak

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Nur Aini
Para pendatang ke Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/ Mardiah
Para pendatang ke Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan, Abdul Haris, mengatakan akan mendata ulang para pendatang. Pendataan ulang diadakan melalui Operasi Pembinaan Kependudukan (Biduk), yang rencananya digelar pada H+14 Lebaran.

"Pendataan pendatang baru di kota yang memiliki 10 kecamatan dan 65 kelurahan itu tak lain untuk mencegah arus urbanisasi," ujar dia, Jumat (7/7). Menurut Haris, pihaknya tidak bisa menghalau para pendatang baru ke Jakarta.

Namun, dikatakan Haris, ia meminta agar pendatang baru tersebut, haruslah memiliki jaminan tempat tinggal. "Ya minimal ada saudara di Jakarta yang memiliki rumah sendiri, bukan mengontrak. Berbeda lagi jika masih mengontrak, kalau masih mengontrak harus memiliki izin kepada pemilik kontrakan," ujarnya.

Setelah Hari Raya Idul Fitri 2017, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, akan terus memantau pendatang baru yang ingin mengadu nasibnya di Jakarta, terutama Jakarta Selatan. Haris menyatakan, tugas dan pokok pihaknya hanya sebatas untuk mendata. Selebihnya, Sudin Dukcapil akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Selatan, apabila ada tindakan lebih lanjut.

"Nanti kita serahkan ke Sudinsos jika pendatang baru tersebut didapati menggelandang atau menempati tempat yang akan direlokasi. Nantinya Sudinsos akan membina atau dikembalikan ke alamat asalnya," tutur Haris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement