Jumat 07 Jul 2017 19:19 WIB

Usai Diperiksa KPK, Tiga Politikus Bantah Terima Aliran Dana KTP-El

Anggota DPR fraksi PKS Jazuli Juwaini tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (7/7).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Anggota DPR fraksi PKS Jazuli Juwaini tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, 7/7 (Antara) - Tiga politikus yang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik (KTP-E) untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong membantah menerima aliran dana dari proyek tersebut.

"Saya tidak ikut dalam kongres Demokrat ya, saya jelaskan ke penyidik, itu hubungannya dengan Nazaruddin sebagai bendahara umum saya," kata mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah usai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7).

Menurut Jafar ia tidak pernah memiliki kaitan dengan proyek KTP-E. Menurutnya pemeriksaan terhadap dirinya untuk sifatnya hanya keterangan tambahan saja.

"Saya tidak pernah terlibat, terikat akan hal itu, tidak ada karena saya dari Komisi IV sedangakn program ini ada di Komisi II," ujarnya.

Jafar Hafsah dalam dakwaan diketahui menerima sejumlah 100 ribu dolar AS yang yang kemudian dibelikan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser nomor polisi B 1 MLH sebagai Ketua fraksi Partai Demokrat saat itu. Dalam sidang 3 April 2017, ia mengaku mengembalikan Rp1 miliar ke KPK.

Sedangkan rekannya anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengaku pernah ditanya perannya selama menjadi anggota badan anggaran, Komisi III dan badan legislasi (baleg).

"Cuma ditanya soal Andi Agustinus sisanya kenal apa tidak, saya katakan secara langsung dan tidak langsung, tidak pernah kenal tapi saya pernah mendengar nama itu, terakhir belakangan ternyata nama itu adalah Andi Agustinus," ujarnya

"Kemudian ditanya kenal komisi II siapa saja, pimpinannya saat itu siapa, kapan saja periodenya karena saya pernah menjadi anggota banggar, Komisi III, Baleg juga pernah. Kemudian e-KTP pasti ditanyakan soal prosedur penganggaran pemerintah 16 Agustus , nota keuangan, sampai ke banggar, sampai ke komisi II balik lagi. Itu semua saya jelaskan," katanya melanjutkan.

Khatibul disebut dalam dakwaan menerima 400 ribu dolar AS dari Chaeruman Harahap, pada awalnya Khatibul mengakui penerimaan itu tapi kemudian ia mencabut berita acara pemeriksaannya karena mengaku mengalami "jet lag".

Sementara ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini kembali menegaskan ia tidak pernah ditawari uang.

"Tidak (ditawari uang). Saya pada 2009-2013 itu berada di Komisi VIII bukan di Komisi II dan saya lengkapi klarifikasi saya dengan dokumen-dokumen akurat, oleh karena itu saya tidak tahu menahu tentang pembahasan e-KTP karena e-KTP jelasnya di Komisi II," kata Jazuli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement