REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR Dadang Rusdiana meminta pemerintah menghitung kebutuhan ideal pengembangan kehidupan politik masyarakat, termasuk pembiayaan kegiatan partai politik.
"Tentunya konsep ke depan parpol harus dibiayai oleh negara dengan konsekuensi jika ada parpol yang kadernya tersangkut korupsi maka parpol tersebut harus diberi sanksi tegas sampai pada pembubaran," kata Dadang di Jakarta, Jumat (7/7).
Dadang melontarkan hal itu terkait rencana kenaikan dana bantuan pemerintah untuk partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara.
Dadang menjelaskan idealnya dana bagi parpol langsung dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sehingga ada persentase tertentu tiap tahunnya. Langkah itu, menurut dia, sangat penting karena dana banpol itu digunakan untuk pendidikan politik.
Pendidikan politik merupakan salah satu fungsi parpol yang harus dijalankan sebagai pilar demokrasi. Dia menambahkan ini bagian dari pendidikan karakter bangsa dan pembangunan demokrasi yang lebih maju dan dewasa.
"Silakan dihitung saja berapa biaya pembinaan per orang yang ideal, kan tidak murah," ujar Dadang.
Namun, dia enggan merinci besaran persentase banpol yang seharusnya dianggarkan dalam APBN. Dia menambahkan besaran banpol lebih baik disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara namun tetap harus menjadi kajian ke depan.
Selain itu, Dadang mengatakan, jika kenaikan Rp 1.000 per suara itu digunakan untuk pendidikan politik para pemili maka nilainya tidak seberapa. Dia mengatakan, bisa dihitung berapa kebutuhan per orang agar bisa dikembangkan menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab kepada negara.
Dia pun menilai kenaikan itu tidak sebanding dengan harga pembinaan konstituen. Dia pun meminta kenaikannya tidak perlu terlalu diributkan karena tidak signifikan.
"Jadi kalau sekedar bantuan seperti itu, termasuk tambahan Rp 1.000 per suara, itu tidak seberapa. Walaupun demikian Fraksi Hanura apresiasi atas usulan pemerintah tersebut," kata dia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah sedang mengupayakan kenaikan dana banpol dari sebelumnya yang hanya Rp 108 per suara yang diperoleh dalam pemilihan umum (pemilu). Berdasarkan persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), direncanakan dana banpol menjadi Rp 1.000 per suara pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.
Mendagri mengusulkan kenaikan dana banpol, lantaran sejak 10 tahun terakhir angkanya tidak mengalami perubahan. Agar wacana tersebut sesuai peraturan perundang-undangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang meminta izin perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan untuk Partai Politik.