Kamis 06 Jul 2017 14:57 WIB

Polri tidak akan Proses Laporan Soal Kaesang, Ini Alasannya

Kaesang Pangarep dalam video
Foto: Screen capture Youtube
Kaesang Pangarep dalam video

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri memutuskan tidak memproses video Kaesang Pangarep yang oleh Muhammad Hidayat selaku pelapor, dianggap menodai agama dan mengandung ujaran kebencian. "Laporannya mengada-ada. Kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7).

Menurutnya kasus yang dilaporkan tidak memiliki alasan yang rasional sehingga pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Itu (video) guyonan saja. Kita rasional saja, ya. Polri, penyidik harus rasional. Enggak semua laporan harus ditindaklanjuti. Kalau tidak rasional, kami yang lelah. Menindaklanjuti urusan pangan lebih penting," tegasnya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Muhammad Hidayat membuat laporan di Polres Metro Bekasi pada Minggu (2/7) dengan terlapor Kaesang Pangarep, anak Joko Widodo. Laporan Polisi tersebut bernomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.

Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video yang bernuansa ujaran kebencian dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau menshalatkan, padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar 'ndeso'". Belakangan diketahui bahwa Hidayat tercatat sering membuat laporan ke polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, ada sebanyak 60 laporan yang dibuat Hidayat selama kurun waktu tahun 2017. "Pelapor ini sering buat laporan, antara Januari hingga Juni saja ada 60 laporan polisi. Sepertinya dia sering lihat sesuatu yang tidak pas," kata Rikwanto.

Keputusan Polri yang tidak akan memproses video Kaesang berbeda dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Sebelumnya, Argo menyatakan, meski Kaesang adalah putra Presiden Jokowi, yang bersangkutan akan tetap dipanggil untuk dimintai keterangan. Argo pun memastikan polisi akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tidak masalah, kita lakukan penyelidikan. Oh ya tetap, Yang terpenting kita mencari saksi dan barang bukti," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7).

Argo pun memastikan polisi akan memanggil pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus ini. Pihak yang dipanggil adalah pihak pelapor dan Kaesang sendiri. "Pasti (dipanggil), Itu ahli yang akan menyampaikan apakah masuk (unsur pidana) atau tidak," kata Argo menegaskan.

Sementara, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hero Bachtiar mengkonfirmasi jika polisi masih melakukan proses penyelidikan. Menurut dia polisi juga akan berkoordinasi dengan bidang siber serta berkoordinasi dengan Kominfo.

"Saya bilang masih dalam proses pembelajaran dari penyidik. Rangkaian dari tayangan pertama sampai rangkaian yang terakhir, mana kan begitu," kata Hero di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7).

(Baca Juga: Polisi: Laporan Terhadap Kaesang dalam Penyelidikan)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement