Sabtu 15 Jul 2017 13:25 WIB

Polisi Tahan Pelapor Kaesang

Rep: Arif Satrio/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penyebaran video bermuatan ujaran kebencian Muhammad Hidayat kembali ditahan Polda Metro Jaya terhitung sejak Jumat (15/7). Pria yang dikenal karena melaporkan putra Presiden Joko Widodo itu ditahan kembali karena dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

"Saat penyidik akan melakukan pemeriksaan yang bersangkutan berdalih menunggu pengacara," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/7).

Namun, hingga sore, kuasa hukum yang dimaksud Hidayat tidak juga hadir. Polisi pun menawarkan kewajibannya untuk menyediakan pengacara. Namun menurut Argo, Hidayat tidak menghendaki pengacara yang disiapkan polisi.

"Kemudian penyidik memeriksa dia, tapi dia tetap gak mau diperiksa. Tapi sesuai SOP, penyidik tetap membuka pertanyaan, tapi dia tidak mau jawab," lanjut Argo.

Akhirnya, pemeriksaan pun ditutup dengan pembuatan berita acara penolakan. Di berita acara itu, menurut Argo, Hidayat juga tidak mau membubuhkan tandatangannya. "Jadi ini ada kegiatan yang tidak kooperatif. Sampai kita menunggu beberapa jam, kita tanya, kita rayu, kita periksa tetap tidak mau," kata dia.

Akhirnya karena kewenangan polisi 1 x 24 jam, penyidik pun mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan. Hal ini menurut Argo karena Hidayat pernah ditahan kemudian ditangguhkan. Penahan itu nanti akan berakhir 19 Juli. "Jadi dari 14-19 Juli. Dan penyidik juga sudah siapkan perpanjangan penahanan ke kejaksaan," ucap Argo.

Muhammad Hidayat ditetapkan tersangka karena diduga mengunggah video berbau provokasi berupa unjuk rasa di depan Istana pada Jumat, 4 November 2016. Dalam video itu, terdapat rekaman Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut memprovokasi peserta aksi untuk menangkap anggota HMI yang dianggap sebagai pemicu konflik.

Hidayat sempat ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi pada pertengahan November 2016 dan langsung ditahan. Penahanan itu dijadwalkan selama 20 hari. Namun penahanan Hidayat ditangguhkan ketuka baru ditahan 14 hari dengan alasan kesehatan. Sehingga untuk penahanan kali ini selama enam hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement