REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan kasus yang menjerat pelapor Kaesang, Muhammad Hidayat akan kembali diproses. Hidayat juga merupakan tersangka kasus ujaran kebencian.
Argo mengungkapkan, Hidayat sempat melakukan tindakan yang merugikan kepolisian. Hal itu dilakukan dengan mengunggah video yang dinilai provokatif.
"Pernah juga ia (pelapor) mengunggah di youtube bahwa kapolda provokatif di aksi unjuk rasa HMI. Sehingga terjadi benturan di situ. Ini merugikan pihak kepolisian," kata Argo di Jakarta, Ahad (10/7).
Sekitar November 2016, menurut Argo, sudah dilakukan penyidikan atas kasus ini. Hidayat pun sudah dumintai keterangan dan sempat dilakukan penahanan selama 13 hari. Kemudian istri Hidayat menjamin untuk penangguhan penahanan dan dilakukanlah penangguhan penahanan.
"Berkas Perkara sudah dikirim ke kejaksaan, kemarin di kejaksaan menilai bahwa kasus tersebut kurang lengkap atau p19, dan sekarang sedang dipenuhi. Insya Allah minggu depan sudah diajukan kembali," kata Argo.
Belakangan, diduga Hidayat juga sempat menjelekkan kepolisian lantaran laporannya atas putra presiden Jokowi, Kaesang Pangarep tidak diproses. Hal ini lantaran laporannya itu dinilai polisi tidak bernilai pidana. Namun, Argo enggan berspekulasi tentang pernyataan terbarunya yang diduga menjelekkan kepolisian melalui sebuah unggahannya di media sosial.
"Nanti kita analisa penyidik seperti apa, melihat apa yang diunggah, unggahnya di mana sedang kita cari dan isinya apa. Apakah nanti kita lihat ada ujar an kebencian yang disampaikan, apakah itu ada fitnah, menyerang seseorang atau institusi kita pelajari di situ," ujar dia.
Seperti diketahui, pelapor Kaesang, Muhammad Hidayat kerap melakukan pelaporan kepada polisi. Bahkan, tercatat 60 laporan telah dibuatnya meski statusnya sendiri adalah tersangka ujaran kebencian. Terakhir, dia melaporkan Kaesang Pangarep atas videonya di Youtube yang dinilai Hidayat mengandung ujaran kebencian. Namun, polisi tidak memprosesnya karena tidak ditemukan unsur pidana.