Senin 10 Jul 2017 17:58 WIB

Polisi Resmi Hentikan Kasus Kaesang

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kaesang Pangarep dalam video
Foto: Screen capture Youtube
Kaesang Pangarep dalam video

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi resmi memberhentikan kasus dugaan video bermuatan ujaran kebencian putra presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Hal ini lantaran laporan atas Kaesang dinilai polisi tidak bermuatan pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, polisi telah menindaklanjuti laporan sesuai dengan SOP. Polisi lalu melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan itu polisi mencari saksi ahli untuk menentukan unsur pidana yang terkandung.

"Setelah kita memeriksa tiga saksi ahli, salah satunya adalah saksi ahli pidana, saksi ahli IT, dan saksi ahli bahasa. jadi tidak ditemukan unsur pidana. sehingga penyelidikan dihentikan. karena tidak ada unsur pidana," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/7).

Argo menyatakan keputusan itu diambil usai polisi melakukan gelar perkara. Berdasarkan saksi ahli, bahasa, pidana dan IT dalam gelar perkara itu tidak ada unsur hate speech. Nantinya, menurut Argo polisi akan menyampaikan pada pelapor, bahwa berdasarkan penyelidikan laporannya belum layak pidana.

"Kan masih penyelidikan misalnya ada unsur pidana kita naiknya penyidikan ternyata tidak ada unsur pidananya ya tidak kita tindak lanjuti," katanya.

Mengenai pemutusan penghentian kasus ini, menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan, penghentian kasus ini harus melalui mekanisme tertentu. Sehingga, tidak bisa langsung dihentikan begitu saja.

"Dari awal kami memang sudah menyampaikan, sesuai pak Kapolri, bahwa tak ada pidananya. Tapi kan kami mesti ada mekanismenya," kata Iriawan di Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Iriawan menambahkan, Polres Bekasi pun telah menyampaikan perihal penghentian ini.

"Kan harus ada mekanisme gelar perkara ya. Jadi rencananya akan dihentikan penyelidikannya, bukan penyidikan ya. Penyelidikan itu bisa ditingkatkan ke penyidikan kalau dirasa ada bukti permulaan yang cukup," kata Iriawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement