Sabtu 15 Jul 2017 09:55 WIB

Polisi: Muhammad Hidayat Bungkam Saat Diperiksa

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus penyebaran video provokatif mengandung ujaran kebencian, Muhammad Hidayat dipanggil Polda Metro Jaya Jumat (14/7) untuk menjalani pemeriksaan kasusnya itu. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, Hidayat justru tidak mau memberikan keterangan apapun saat dilakukan penyidikan.

Hidayat terus bungkam. Polisi pun sempat melakukan pemeriksaan kesehatan atas Hidayat Jumat (17/5) malam. "Tersangka diperiksa diam saja, tidak mau jawab pertanyaan penyidik," kata Argo saat dihubungi, Sabtu (15/7) pagi.

Argo menyatakan, saat ini keputusan penahanan atas Hidayat masih menunggu penyidik. Selain itu, menurut Argo, keputusan penahanan masih menunggu waktu 1 x 24 jam. "Jadi keputusannya siang ini (penahanan). Tapi itu wewenang dari penyidik," ujar Argo.

Hidayat mengklaim kalau dia sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan itu, dia menyabutkan lantaran dia tidak ditemani kuasa hukum dalam pemeriksaan.

Hidayat menyatakan dia memang tidak didampingi oleh kuasa hukum saat pemeriksaan. "Jadi memang harus ada penasehat hukum saat BAP itu sudah prosedur," kata Hidayat.

Pada Jumat (14/7) itu, sepanjang hari hingga malam, tidak tampak kuasa hukum yang mendampingi Hidayat. Padahal, Hidayat menyatakan kalau kuasa hukum dari suatu ormas akan membantunya.

"Tim dari Advokat Muslim NKRI, ada pak Alqatiri, insya Allah masih diusahakan, Ada dari Pushami, Pak Ombat (Nasution), ya," kata Hidayat.

Dalam kasus tersebut, Hidayat terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement