Ahad 09 Jul 2017 15:25 WIB

Penangguhan Penahanan Pelapor Kaesang Belum akan Dicabut

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Kaesang
Foto: Screen capture Youtube
Kaesang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor Kaesang Pangarep atas ujaran kebencian, Muhammad Hidayat diketahui merupakan tersangka kasus yang sama dengan laporan yang dia buat terhadap putra Presiden Joko Widodo tersebut. Polisi pun menyatakan belum akan mencabut penangguhan penahanan terhadap Hidayat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, semua pertimbangan penahanan merupakan bagian dari penilaian peyidik. Maka dari itu, keputusan ditahan atau tidaknya Hidayat merupakan subjektivitas penyidik.

"Kita tunggu saja prosesnya apakah penyidik punya penilaian sendiri dan yang terpenting sekarang belum ada penilaian seperti itu (mencabut penangguhan)," kata Argo saat dikonfirmasi, Ahad (9/7).

Sebelumnya, Argo mengungkapkan, mengenai kasus yang menimpa Hidayat pada November 2016, sudah dilakukan penyidikan atas Hidayat. Hidayat pun sudah dimintai keterangan dan dilakukan penahanan selama 13 hari.

"Kemudian ada istrinya menjamin, untuk penangguhan penahanan dan dilakukan penangguhan," kata dia.

Adapun kasus yang menimpa Hidayat terkait unggahannya yang dinilai Provokatif. Argo mengungkapkan, Hidayat pernah mengunggah di Youtube tentang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan di aksi unjuk rasa HMI.

Video itu dinilai provokatif, sehingga terjadi benturan yang menurut Argo merugikan pihak kepolisian. Polisi pun menyatakan masih akan meneruskan kasus yang menimpa warga Bekasi itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement