Kamis 06 Jul 2017 14:31 WIB

Hary Tanoe Kembali Dicegah ke Luar Negeri

Rep: Santi Sopia/ Red: Nur Aini
Hary Tanoesoedibjo (tengah)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Hary Tanoesoedibjo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Imigrasi menerima surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap pengusaha Hary Tanoesoedibjo untuk yang kedua kalinya, Kamis (6/7). Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno, mengatakan untuk permintaan kedua dari Bareskrim Polri ini berlaku selama periode enam bulan ke depan.

"Diminta pencegahan pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan atas nama yang sama dan atas kasus yang sama," kata Agung kepada Republika.co.id, Kamis.

Sebelumnya Hary Tanoe dilaporkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto pada Kamis (28/1) 2016 atas kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hary Tanoe diduga mengancam Yulianto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 lewat SMS dan aplikasi percakapan.

Agung mengatakan sementara permintaan pertama dilayangkan Polri pada 22 Juni 2017 untuk pencegahan selama 20 hari.  "Hari ini pagi sudah kita terima permintaan kedua, bukan berarti yang pertama tidak kita kabulkan, tidak boleh ditolak," kata Agung menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement