Kamis 06 Jul 2017 13:39 WIB

Masinton: Banyak Laporan ke Pansus yang Harus Dicek Kembali

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Foto: dok.Republika
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Pansus Angket KPK, Masinton Panjaitan, mengatakan, banyak laporan yang diterima pos pengaduan Angket KPK terkait prosedur yang dilakukan lembaga antirasywah terhadap para tersangka korupsi. Atas dasar itulah Pansus KPK melakukan upaya pengecekan terhadap mereka yang dijadikan tersangka dan kemudian divonis bersalah.

"Kunjungan ini sebagai salah satu upaya kroscek atas laporan tersebut," kata dia kepada para wartawan sebelum memasuki Lapas Sukamiskin.

Laporan yang dinilai sebagai bentuk kejangalan tersebut, kata Masinton, terjadi mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Laporan-laporan tersebut, imbuh dia, tentunya harus dilakukan kroscek terhadap mereka (napi). "Namanya informasi kan harus kita tampung kemudian di kroscek kepada yang bersangkutan," tutur dia.

Masinton tak menyebutkan dengan siapa saja Pansus KPK akan melakukan audiensi, khususnya para koruptor. Yang jelas, kata dia, pihak lapas akan memfasilitasi Pansus KPK beraudiensi dengan mereka. "Orang per orangnya kita nggak tahu. Yang jelas sesuai kebutuhan saja," imbuh politisi PDIP ini.

Rombongan Pansus Angket KPK tiba di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Kamis (6/7) sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan menumpang dua bus DPR RI rombongan yang dipimpin Ketua Pansus KPK, Agun Gunanjar Sudarsa disambut Kalapas Sukamiskin, D Handoko.

Dalam kunjungan tersebut, anggota pansus akan melakukan serangkaian kegiatan. Menurut Handoko, anggota pansus terlebih dulu akan melakukan rapat dengar pendapat dengan puhak Kemenkum HAM yang diwakili oleh Dirjen Pemasyarakatan I Wayan K Dusak serta jajaran Kanwil Kemenkum HAM Jabar. "Acara pertama adalah audiensi dengan kita," kata D Handoko kepada para wartawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement