Senin 03 Jul 2017 13:28 WIB

PNS Bolos, Gaji Ke-13 akan Ditangguhkan

Rep: Riga Nurul/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz dan Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ruangan di kantor pemkot, Senin (3/7). Hasilnya masih ditemukan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja di hari pertama masuk selepas cuti bersama Lebaran.

"Dari hasil pantauan ada tiga PNS sakit, satu lagi tugas belajar, dan satu alfa tanpa keterangan," ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada wartawan. Ia mengatakan sebagian besar PNS lainnya terpantau masuk kerja.

PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, ujar Muraz, akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan terang dia PNS yang bolos tanpa keterangan akan ditangguhkan pembayaran gaji ke-13-nya.

Ditambahkan Muraz, untuk memastikan tingkat kehadiran pegawai harus dilakukan pengecekan secara menyeluruh ke instansi maupun dinas yang tersebar di beberapa titik. Hal ini kata dia akan dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri atas Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Muraz mengatakan, para PNS tidak diperkenankan untuk cuti tambahan setelah lebaran.

"Jika ada yang mengajukan akan langsung ditolok," ujar dia.

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Saleh Makbullah menambahkan, instansinya menerjunkan beberapa tim untuk memantau tingkat kehadiran PNS di hari pertama kerja selepas cuti bersama lebaran. "Jumlah PNS di Kota Sukabumi sekitar 4.200 orang," kata dia menerangkan.

Saleh menuturkan, ribuan PNS tersebar di 35 instansi baik dinas, badan maupun kecamatan. Ribuan PNS ini diharapkan masuk kerja pada hari pertama selepas cuti bersama dan melayani masyarakat seperti biasanya.n riga nurul iman

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement