Kamis 29 Jun 2017 09:23 WIB

Kompolnas Perlu Awasi Kinerja Polisi Ungkap Kasus Novel Baswedan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Abdullah Hehamahua
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Abdullah Hehamahua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menuturkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus terlibat mengawasi kinerja kepolisian dalam menangani perkara penyerangan penyidik senior KPK Novel Basewedan dengan air keras.

"Yang mengawasi kan Kompolnas karena itu tindak pidana murni. Bukan oleh KPK. KPK mengawasi dalam hal pengawasan tindak pidana korupsinya," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (28/6).

Dalam kunjungan Polri ke KPK terkait kasus penyerangan Novel 19 Juli lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menawarkan kepada KPK untuk membentuk tim dalam penanganan perkara Novel. Tim ini nantinya membantu kerja tim kepolisian. Tawaran tersebut bukan tanpa alasan.

Tito saat itu mengungkapkan, saat ini muncul kecurigaan di kalangan masyarakat, setelah Novel menyampaikan soal dugaan keterlibatan seorang jenderal polisi dalam perkaranya. Kecurigaan negatif ini membuat tubuh instansi Polri tidak nyaman.

"Ini kan enggak nyaman ada kecurigaan negatif seperti itu, karena itu lebih baik kita terbuka," kata Tito.

Menanggapi itu, Abdullah mengatakan kalau KPK dilibatkan dalam tim yang menangani perkara Novel, maka KPK kehilangan otoritasnya karena menjadi bagian dari tim tersebut. KPK pun bisa dianggap sebagai organisasi sayap (underbow) dari kepolisian.

Bahkan, menurut Abdullah, sama saja dengan memperalat dan menggunakan nama besar KPK untuk menutupi kelemahan internal Polri.

"Kapolri berari enggak paham tentang UU 30/2002 tentang KPK. Kalau KPK ikut, berarti (KPK) juga enggak mengerti tupoksinya," kata dia.

Karena itu, semestinya Kompolnas turun tangan untuk mengawasi kinerja kepolisian dalam menangani perkara Novel. Sebab, institusi yang berwenang mengawasai kinerja kepolisian dalam suatu perkara adalah Kompolnas, bukan KPK.

"Kompolnas saja yang mengawasi, kan SOP-nya (standard operating procedure) begitu. Kompolnas mengawasi polisi," ucapnya.

Menurut Abdullah, kepolisian saat ini cukup buktikan kepada masyarakat serius mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel sesuai KUHAP dan KUHP. Kalau ternyata memang ada keterlibatan jenderal polisi atau oknum dari kepolisian seperti yang disebut Novel, harus langsung ditindak.

"Kalau ternyata oknum kepolisian terlibat, siapapun termasuk jenderal, ya ditangkap. Maka kemudian masyarakat akan percaya (dengan kepolisian)," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement