REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana, Andi Hamzah menilai pengusutan kasus penyerangan dengan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak cukup didukung oleh Komnas HAM melalui tim pencari fakta bentukannya. Menurut dia, Ombudsman RI juga harus ikut terlibat dalam menguak kasus penyerangan Novel.
"Iya bagus (Komnas HAM membentuk tim pencari fakta). Nanti ketahuan itu, tapi sebenarnya tidak Komnas HAM saja, tapi Ombudsman juga," kata dia dalam diskusi santai bertajuk 'Quo Vadis Hukum di Indonesia' di Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Ombudsman, kata Andi, juga harus terlibat di dalam pengusutan kasus Novel karena mempunyai peran untuk menyelidiki masalah kinerja para pejabat negara, termasuk para penegak hukum seperti kepolisian dan juga KPK. "Bisa menegur, jangan begitu lagi, itu Ombudsman RI," kata guru besar ilmu hukum pidana pada Universitas Trisakti ini.
Selain itu, Andi juga memaparkan, KPK tidak perlu turut terlibat dalam pengusutan kasus penyerangan Novel. Sebab, KPK bukan lembaga penegak hukum pidana umum. KPK harus fokus pada tindak pidana korupsi. Jika turut terlibat, maka itu kurang pantas.
"KPK terhadap kasus Novel ini tidak perlu kerja sama. Polisi saja sendiri. Lucu, KPK kan bukan penyidik tindak pidana umum. Kalau kerja sama dengan kejaksaan atau intel mungkin, atau intelijen," kata dia.