Kamis 22 Jun 2017 23:28 WIB

Terdakwa KTP-El Merasa Tuntutan Jaksa Terlalu Berat

Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik Irman (tengah) dan Sugiharto (kanan) memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik Irman (tengah) dan Sugiharto (kanan) memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman merasa tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap dirinya terlalu berat, meskipun telah bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

"Tujuh tahun terlalu berat. Makanya, nanti mudah-mudahan dari hakim bisa menurunkan lebih ringan lagi. Harapannya, seringan mungkin seusai aturan yang berlaku," kata Irman seusai sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/6).

Irman dan terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto juga akan memberikan nota pembelaan (pledoi) pribadi terhadap tuntutan itu pada 10 Juli 2017.

"Ada beberapa mengenai uang yang tidak saya terima, tapi masih dianggap diterima, padahal itu hanya informasi satu sumber. Itu akan disampaikan di pembelaan," kata Irman.

Irman juga mengaku senang karena permohonan untuk menjadi justice collaborator diterima KPK. "Kan sudah dibongkar semuanya, sudah selesai. Selama persidangan sudah kami sampaikan semua, apa yang kami lakukan, apa yang kami ketahui, apa yang kami dengar," kata dia.

Jaksa pada KPK menyebutkan sejumlah faktor yang meringankan adalah keluarnya keputusan pimpinan KPK No KEP.670/01-55/06/2017 tanggal 9 Juni 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama Dengan Penegak Hukum (justice collaborator) dalam Tindak Pidana Korupsi, bernama terdakwa Irman dan Keputusan pimpinan KPK No KEP.678/01-55/06/2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang justice collaborator bernama Sugiharto.

Dalam perkara ini, Irman dituntut tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura subsider dua tahun penjara.

Sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan. Penuntut umum juga meminta majelis menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.

"Sebetulnya yang saya terima sudah saya kembalikan semua. Jadi uang pengganti itu rasanya tidak ada," kata Irman.

Jaksa menganggap keduanya bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2,3 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement