Selasa 26 Jun 2018 18:47 WIB

KPK Klarifikasi Nurhayati Assegaf Soal Dana KTP-El

Nama Nurhayati sempat disebut oleh keponakan Setya Novanto dalam persidangan.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (26/6).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (26/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi kepada anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, soal dugaan aliran dana proyek KTP elektronik (KTP-el). Aliran dana ini disebutkan oleh salah satu saksi dalam persidangan.

KPK memeriksa Nurhayati sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus korupsi KTP-el pada Selasa (26/6). Keduanya adalah Irvanto Hendra Pambudi, yang merupakan keponakan Setya Novanto, dan Made Oka Masagung selaku pengusaha sekaligus rekan Novanto.

"Mengklarifikasi informasi yang sudah muncul di persidangan yang disampaikan oleh salah satu saksi terkait dengan dugaan aliran dana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/6).

Sehabis menjalani pemeriksaan, Nurhayati memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar pemeriksaannya kali ini. 

Nama Nurhayati sempat disebut oleh Irvanto dalam persidangan. Kala itu, Irvanto menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5).

Irvanto dalam persidangan itu memerinci sejumlah uang yang ia serahkan kepada anggota DPR lainnya. Mereka adalah mantan ketua Komisi II Chairuman Harahap sebesar 500 ribu dolar AS dan 1 juta dolar AS.

Selanjutnya, Melchias Markus Mekeng 1 juta dolar AS, mantan ketua Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar 500 juta dolar AS dan 1 juta dolar AS. Ada juga mantan ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah 500 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar AS, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Assegaf 100 ribu dolar AS.

Selain pada Nurhayati, KPK juga memeriksa mantan ketua DPR RI Marzuki Alie, juga untuk tersangka Irvanto dan Made Oka. "Tadi datang dan kami lakukan pemeriksaan,” kata Febri. 

Febri menjelaskan, KPK mengonfirmasi fakta dan mengklarifikasi beberapa informasi yang muncul di persidangan. “Jadi, ada salah satu saksi yang katakan soal aliran dana, tentu itu perlu kami klarifikasi lebih lanjut," ungkap Febri.

Sebelumnya, Marzuki juga sempat diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi KTP-el untuk tersangka lainnya. Tersangka lain itu seperti Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo.

"Juga ada beberapa informasi lainnya yang sudah ada di berkas-berkas sebelumnya seperti Irman dan Sugiharto yang juga kami tanya kembali karena Marzuki Alie juga sudah pernah diperiksa pada kasus KTP-el untuk tersangka-tersangka lain," kata Febri.

Sehabis menjalani pemeriksaan, Marzuki mengaku tidak mengenal Irvanto dan Made Oka. "Ya semuanya tidak kenal. Ada dua berita acara Irvanto sama Made Oka. Irvanto itu keponakannya Pak Novanto. Made Oka itu anaknya Masagung. Saya tidak tahu," kata Marzuki sehabis diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Ia pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat ataupun menerima aliran dana dalam kasus korupsi KTP-el. Menurut dia, jika terlibat maka dirinya sudah diproses oleh KPK.

"Saya tidak ada, kalau ada sudah dikerjain," ucap Marzuki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement