Kamis 28 Jun 2018 13:31 WIB

Ganjar Mengaku tak Kenal 2 Tersangka Korupsi KTP-El

Hari ini, KPK memeriksa Ganjar sebagai saksi dugaan korupsi KTP-el.

Ganjar Pranowo
Foto: Antara/R. Rekotomo
Ganjar Pranowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo mengaku tidak mengenal dua tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el). Keduanya adalah Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Tidak, saya tidak kenal," kata Ganjar sehabis diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/6).

Hari ini KPK memeriksa Ganjar sebagai saksi untuk dua tersangka tersebut. Pemeriksaan terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

"Saya hari ini menepati janji karena waktu ada pemanggilan saya meminta ditunda maka persis sehari setelah pencoblosan, hari ini saya datang untuk menghadiri undangan dari KPK terkait dengan kesaksian untuk Irvanto sama Pak Oka," ucap Ganjar.

Pemeriksaan Ganjar pada Kamis ini merupakan penjadwalan ulang. Sedianya, Ganjar dijadwalkan diperiksa lembaga antirasuah itu pada Selasa (5/6).

"Ya iya lah saya hanya minta setelah coblosan. Tidak enak juga kan kalau masih proses gitu nanti tidak konsen," ucap Ganjar.

Berdasarkan hasil quick count yang dilakukan sejumlah pihak, Ganjar yang berpasangan dengan Taj Yasin Maimoen unggul dalam pilgub Jawa Tengah yang diselenggarakan pada Rabu (27/6).

Materi sama

Ganjar mengaku materi pemeriksaannya kali ini masih sama seperti saat dirinya diperiksa untuk tersangka kasus korupsi KTP-el lainnya seperti Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia mengaku dikonfirmasi terkait proses penganggaran, aliran dana, serta pengetahuannya terhadap tersangka kasus KTP-el.

"Sama masih seperti yang dulu, proses penganggaran, kenal atau tidak, terima uang atau tidak. Itu saja," kata Ganjar.

Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto, sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 28 Februari 2018. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera.

Irvanto diduga ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el. Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012. Uang itu diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sementara itu, Made Oka adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura. Made Oka diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS. Penerimaan dilakukan melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-el. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement