Kamis 22 Jun 2017 11:30 WIB

Penahanan Al-Khaththath Dipindahkan ke Polda Metro Jaya

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Muhammad al Khaththath
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Muhammad al Khaththath

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penahanan tersangka makar Muhammad Al Khaththath dipindahkan dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Pria bernama asli Muhammad Gatot Saptono itu, dipindahkan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Al-Khaththath, Andi Hidayat membenarkan informasi tersebut. Andi mendapatkan kabar pemindahan itu pada Selasa dini hari. "Sudah di rutan narkoba dua hari lalu. Sektiara pukul 02.00 WIB ," kata dia pada Republika.co.id, Kamis (22/6).

Menurut Andi, kelengkapan berkas Al Khaththath di Kejaksaan masih belum diketahui. Pihaknya masih akan melakukan diskusi dengan tim kuasa hukum Al Khaththath perihal langkah yang akan diambil.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti AKBP Barnabas juga membenarkan informasi tersebut. Selain Al-Khaththath, sejumlah tersangka makar lainnya juga dipindahkan ke rutan narkoba Polda Metro Jaya.

"Sudah. Sudah dua hari yg lalu, Iya sama yang lain. Kalau tidak salah empat atau lima orang," kata dia pada Republika.co.id di Mapolda Metro Jaya Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (22/6).

Sebelumnya, Al Khaththath ditangkap polisi di Hotel Kempinski kamar nomor 123, di Kawasan Bundaran HI, Jakarta. Pria yang juga menjabat sebagai Sekjend Forum Umat Islam (FUI) ditangkap Jumat (31/3) dini hari. Saat itu ia akan memimpin aksi 313.

Namun, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkapnya terlebih dahulu sebelum ia turun dalam aksi 313 atas tuduhan makar. Al Khaththath ditangkap bersama empat orang, antara lain Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement