Rabu 21 Jun 2017 22:40 WIB

Satu dari Empat Napi Kabur di Medan Masih Diburu

Napi kabur
Foto: blogspot.com
Napi kabur

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia masih memburu seorang dari empat narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tajung Gusta Medan, Sumatra Utara.

Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut, Josua Ginting di Medan, Rabu (21/6), mengatakan, napi yang melarikan diri itu bernama Rudi Rahman (32) yang dihukum delapan tahun kasus narkoba.

Sedangkan tiga narapidana (Napi) lainnya, menurut dia, berhasil ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan dan telah dititipkan di Polsek Medan Helvetia. "Ketiga napi itu, yakni Hussaini (35) dihukum 11 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, Muliadi (30) divonis tujuh tahun penjara kasus pembunuhan dan Alhadi (30) divonis 10 tahun kasus pembunuhan," ujar Josua.

Ia menyebutkan, kaburnya empat napi tersebut pada Selasa (20/6) sekitar pukul 04.00 WIB dengan cara menggergaji jerjak besi dan kemudian melompat menggunakan tali.

Empat warga membantu pelarian napi itu menggunakan mobil dengan nomor polisi BL935 AZ. "Namun mobil yang membawa napi tersebut menabrak pagar rumah seorang warga dan terbalik sehingga berhasil ditangkap petugas Lapas Medan," katanya.

Empat warga yang ikut membantu pelarian napi Lapas Medan telah diamankan petugas kepolisian. "Empat warga itu, yakni Safaruddin, Yulis, M Yusuf dan Fajar dibawa ke RS Bhayangkara Medan karena mengalami cidera, karena mobil mereka terbalik," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni, Selasa (20/6).

Napi tersebut berhasil kabur, menurut dia, dengan cara memanjat tembok dengan perlengkapan yang sudah disiapkan. "Tim Gabungan Polsek Medan Helvetia dengan Polrestabes Medan melakukan penjagaan di sekitar Lapas dan Rutan Tanjung Gusta," ujar Trila.

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut petugas menyita barang bukti berupa sepucuk samurai, sebilah golok, dua pucuk pisau, tangga lipat dan tali nilon panjang 30 meter.

"Kemudian, tali plastik sambungan, 1 besi tenda, tas warna coklat, telepon seluler, sarung tangan, sebo dan mobil warna hitam dengan nomor polisi BL 935 AZ," kata Kapolsek Medan Helvetia. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement