Selasa 20 Jun 2017 10:26 WIB

Pemkot Sukabumi Izinkan Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik

Seorang petugas penguji kendaraan bermotor dari Dinas Perhubungan mengecek ban sebuah bus di terminal Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (17/6). Di lingkungan Pemkot Sukabumi, PNS boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Foto: ANTARA FOTO/Budiyanto
Seorang petugas penguji kendaraan bermotor dari Dinas Perhubungan mengecek ban sebuah bus di terminal Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (17/6). Di lingkungan Pemkot Sukabumi, PNS boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengizinkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik Idul Fitri 1438 Hijriah. Namun, bukan kendaraan operasional kantor seperti ambulans dan sejenisnya. "Kami mengizinkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik karena sampai saat ini aturan ataupun larangan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) belum kami terima," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz di Sukabumi, Selasa (20/6).

Pihaknya juga sudah menguintruksikan Bagian Aset, Hukum dan intansi terkait untuk mencari informasi aturan yang mengatur tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran baik melalui internet dan menanyakan langsung ke kementerian terkait. Tetapi, hingga kini belum ditemukan aturan tersebut secara tertulis dan belum ada jawaban dari Kemenpan-RB.

Muraz melarang kendaraan dinas diganti plat nomornya yang awalnya merah menjadi hitam. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota agar tidak segan menilang kendaraan dinas yang berganti nomor polisi. "Kita masih menunggu aturan resminya bukan hanya sebatas omongan, tetapi harus tertulis agar jelas aturan tentang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Jika dilarang maka izin yang saya keluarkan akan ditarik kembali sehingga saat lebaran seluruh kendaraan dinas terdata di aset pemkot," tambahnya.

Muraz mengatakan, pihaknya tidak ingin membuat susah para PNS-nya asalkan tidak melanggar aturan, tetapi saat cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah ada beberapa lembaga seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan sebagainya yang PNS-nya harus bersiaga mulai dari staf hingga kepalanya. Oleh karena itu, walaupun lebaran, pelayanan harus tetap terjamin khususnya bidang kesehatan dan transportasi sehingga tidak ada warga yang terabaikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement