Ahad 18 Jun 2017 14:12 WIB

Pengamat: Polisi Terkesan Ingin Tempatkan Novel sebagai Pelanggar Hukum

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Reiny Dwinanda
Penyidik KPK Novel Baswedan usai keluar dari rumah sakit, Selasa (11/4).
Foto: AP
Penyidik KPK Novel Baswedan usai keluar dari rumah sakit, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, polisi terkesan ingin menempatkan penyidik senior pada KPK Novel Baswedan sebagai pelanggar hukum.

Fickar mengatakan kecenderungan itu tampak setelah Novel berbicara kepada Time mengenai dugaan adanya keterlibatan jenderal polisi dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

"Respons kepolisian terhadap sinyalemen yang dikemukakan Novel Baswedan justru menimbulkan kesan polisi ingin menempatkan Novel sebagai pihak yang melanggar hukum," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (18/6).

Baca juga: Pengamat: Curhat Novel Mestinya Picu Polisi Bekerja Keras

Fickar menganggap kesan tersebut sangat ironis. Keterangan Novel kepada Time semestinya bisa menjadi masukan bagi polisi dalam upayanya menyelesaikan kasus teror terhadap sesama penegak hukum. "Ini situasi yang ironis karena seharusnya sinyalemen atau informasi ini dijadikan masukan bagi penyelesaian tindakan teror ini," ujar Fickar.

Baca juga: Polisi: Curhatan Novel ke Time Bisa Berimplikasi Hukum

Pada Ahad, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tuduhan Novel dapat berimplikasi hukum pencemaran nama baik. 

"Kalau misalnya Novel ngomong seperti itu, ya, silakan buktikan jenderalnya siapa namanya. Kemudian buktinya apa," kata Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement