Ahad 18 Jun 2017 09:34 WIB

Pansus akan Gunakan Mekanisme Panggil Paksa

Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo.
Foto: Republika/Halimatus Sa'diyah
Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK kemungkinan akan menggunakan mekanisme panggil paksa apabila KPK bersikukuh menolak permintaan menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik (e-KTP) Miryam S Haryani.

"Kalaupun nanti terjadi pemanggilan paksa oleh Kepolisian untuk dihadirkan pada sidang Pansus Hak Angket, itu bukanlah keinginan Pansus DPR ataupun Polri tapi perintah UU," kata anggota Pansus Hak Angket KPK Bambang Soesatyo di Jakarta, Ahad (18/6).

Dia menjelaskan perintah pemanggilan paksa itu diatur dalam konstitusi dan tercantum di Pasal 204 UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Bambang mengatakan dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan. "Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," ujar dia. 

Menurut politisi Partai Golkar itu, KPK sebagai pelaksana UU menjalankan tugas sesuai dengan Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) berlandaskan aturan dan UU.

Karena itu dia mengatakan sama halnya dengan dengan DPR, kalau panggilan Pansus Angket tidak dipenuhi maka akan dikirimkan lagi surat pemanggilan kedua.

"Sama dengan KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan kalau mengirimkan surat panggilan," kata Bambang. 

Namun, Bambang menanggapi santai pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa lembaga antirasuah itu tidak akan menghadirkan Miryam dalam rapat Pansus Angket. Sebab, hak angket KPK bukan urusan personal melainkan tugas konstitusi.

Karena, itu dia mengingatkan apa yang dijalankan Pansus Angket juga berdasarkan konstitusi dan undang-undang sehingga Pansus akan menjalankannya.

Anggota Pansus Angket, Masinton Pasaribu menilai sikap reaksioner KPK terhadap Pansus Angket yang dibentuk DPR RI mengundang pertanyaan dan kecurigaan.

Hal itu, menurut dia, karena KPK adalah kategori lembaga negara yang wajib tunduk, taat, dan patuh pada keputusan DPR. Legislatif dimandatkan oleh UUD dan perundang-undangan melakukan penyelidikan terhadap institusi negara yang melaksanakan UU.

"Karena itu KPK jangan menjadi institusi arogan yang merasa paling benar, dan menginjak-injak Konstitusi dan perundang-undangan negara kita," ujar Masinton. Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan Hak Angket adalah perintah konstitusi yang dimiliki DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya untuk melakukan penyelidikan.

Tugas dan fungsi pengawasan itu menurut dia tercantum dalam Pasal 20A ayat 1 dan 2 UUD 1945 serta teknis pembentukan Pansus Hak Angket DPR RI diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD dan Peraturan DPR-RI.

"Sejak awal DPR berkomitmen membentuk pansus Hak angket KPK bukan untuk menyelidiki penanganan perkara yang ditangani oleh KPK," ujar dia.

Dia menegaskan Hak Angket sebagai Hak pengawasan tertinggi DPR RI ditujukan untuk melakukan penyelidikan atas Pelaksanaan perundang-undangan yang dilakukan oleh KPK.

 

Masinton mencontohkan Seperti pelaksanaan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi serta UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement