Sabtu 17 Jun 2017 12:09 WIB

MA Akhiri Dualisme di Tubuh PPP Secara Paripurna

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M. Romahurmuziy (Romi).

Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni: Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan "Kabul".

(Baca: Hasil Putusan MA Diharapkan Bulatkan Islam Dualisme PPP)

Dengan dikabulkannya gugatan PK ini, selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun terakhir. Kemudian dengan adanya putusan PK ini,  Djan Faridz dan para pengikutnya, tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP. Putusan ini sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz.

"Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangan Romahurmuziy di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu," ungkap Romi dalam siaran persnya, Sabtu (17/6).

(Baca: Putusan MA, Romi: Djan Faridz Sudah tak Berhak Lagi)

Lanjut Romi, dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Kata Romi, Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun. Bahkan dia tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini.

Putusan Mahkamah Agung ini mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP karena Djan tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP. "Saya ucapkan terima kasih dan apreasiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PK Mahkamah Agung atas Putusan PK yang sudah ditunggu-tunggu warga PPP se-Indonesia," tukas anggota Komisi Keuangan DPR ini.

Romi menyebut hal ini merupakan berkah Lailatul Qadar untuk PPP. Putusan PK ini adalah puncak dari upaya hukum luar biasa yang tidak ada lagi upaya hukum sesudahnya. Karena itu, dia menyerukan kepada Djan Faridz agar menyudahi seluruh pertikaian. Sebab umat menunggu kiprah nyata PPP menuju Pileg yang tinggal 22 bulan lagi. Dia juga menginstruksikan seluruh kader PPP untuk sujud syukur atas kemenangan ini.

"Ini adalah doa para kader PPP yang terus bekerja secara ikhlas di lapangan untuk konsidasi. Tanpa doa mereka, takkan mungkin kemenangan ini tercapai," demikian pria kelahiran Jogja ini melanjutkan.

Selain itu Romi menilai kemenangan ini adalah kemenangan warga PPP sejati di seluruh Indonesia. Namun demikian, pihaknya memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas segala hiruk-pikuk yang timbul akibat konflik PPP selama 2,5 tahun terakhir. Dia juga memohon doa akan terus berbenah, bangkit, dan bergerak untuk menjadi penyambung lidah umat yang paling progresif diantara seluruh partai politik.

"Mohon doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia utk memudahkan kami melangkah menuju 3 besar pemenang pemilu 2019," harap Romi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement