Jumat 16 Jun 2017 22:22 WIB

Ini Penjelasan Hakim Soal Aliran Dana ke Amien Rais

Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan, uang Rp 600 juta ke mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais tidak terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) buffer stock anggaran Kementerian Kesehatan 2005.

"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, maka majelis hakim tidak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata hakim Diah Siti Basariah dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Dalam perkara ini Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 550 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes pada 2005. Ia jugs menerima gratifiksi sebesar Rp1,9 miliar.

Meski demikian hakim menyetujui fakta-fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan adanya aliran dana ke Amien Rais dari Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Terhadap putusan tersebut maka ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ali Fikri menilai bahwa KPK bisa mengembangkan kasus tersebut ke perkara lain.

"Fakta-faktanya aliran dana itu ada tapi tidak dapat dipastikan bahwa itu bersumber dari alkes dan tidak relevan dengan SFS (Siti Fadilah Supari) artinya kita tafsirkan bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini. Fakta-faktanya jelas, kami PU bukan berdsarkan asumsi tapi berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan itu sudah dipertimbangkan majelis hakim," kata Ali Fikri seusai sidang.

Namun Ali tidak mengungkapkan perkara apa yang relevan terkait aliran dana itu. "Kami perdalam lebih dulu, tidak bisa kita serta merta menyatakan hari ini dengan perkara ini tapi minimal ini 'entry point' yang cukup bagus dalam perkara ini. Hakim sudah sependapat aliran dana sebagai faktanya ada tapi tidak relevan dengan perkara ini, dengan perkara yang mana? Kita dalami," ungkap Ali. Atas vonis itu, Siti Fadilah maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.

Baca juga, Amien Rais Terangkan Alasan Bantuan Rp 600 Juta.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement