Kamis 15 Jun 2017 17:31 WIB

Kemensos Evakuasi Keluarga Joni-Isa ke Rumah Aman

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ratna Puspita
Keluarga Joni-Isa di Rumah Aman Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (15/6).
Foto: Dokumentasi Kementerian Sosial
Keluarga Joni-Isa di Rumah Aman Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (15/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kisah keluarga Joni-Isa yang tinggal di sebuah gang sempit di Tambora, Jakarta Barat, mendapat perhatian dari Kementerian Sosial. Kisah keluarga ini sebelumnya viral di media sosial.

Kisah keluarga ini menjadi viral setelah beredar berita Isa melahirkan anak bungsunya, Sari, di sebuah gang sempit di Tambora, Jakarta Barat, dengan hanya beralaskan kardus bekas. 

Keluarga tersebut tinggal di gang karena tidak memiliki rumah. Suami Isa, Joni, bekerja sebagai petugas parkir. Tim dari Kementerian Sosial sudah menuju lokasi untuk menemui dan mengevakuasi keluarga Joni-Isa. 

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, untuk sementara keluarga tersebut akan dipindahkan ke Safe House atau Rumah Aman milik Kemensos hingga mendapatkan tempat tinggal layak.

Setelah evakuasi, Kemensos akan melakukan assesment guna menentukan langkah penanganan selanjutnya. "Saya sudah koordinasikan dengan direkrorat terkait. Hari ini mereka dievakuasi," ujar Khofifah di Jakarta, Kamis (15/6).

Khofifah mengungkapkan, keluarga ini mengalami persoalan yang cukup kompleks. Bukan hanya kemiskinan, namun juga Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kecanduan judi. 

Istri Joni, Isa, juga ditengarai mengalami keterbelakangan mental. Kondisi tersebut menimbulkan ekses terhadap kondisi psikis tiga anak mereka. Khofifah mengutarakan, tidak menutup kemungkinan Isa akan dirujuk ke Panti Rehabilitasi Mental guna mendapatkan perawatan intensif. 

Kendati demikian, Kemensos masih mempertimbangkan kondisi anak-anak mereka agar tidak terlantar. Apalagi, si bungsu masih dalam tahap ASI eksklusif.

Sementara terkait persoalan KDRT, Khofifah menegaskan hal tersebut bukan merupakan domain Kementerian Sosial. "Jika masuk dalam tindakan pidana, pihak berwajiblah yang berwenang melakukan penindakan," kata Khofifah.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement