REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan langkah kepolisian untuk memenjarakan Habib Rizieq sudah kehilangan momentum.
Menurut Sugito, kasus yang disangkakan kepada Habib Rizieqitu kini telah diketahui luas oleh masyarakat sebagai upaya memaksakan prosedur hukum di luar kewajaran, dan tanpa bukti memadai.
"Dugaan pelanggaran UU Pornografi dalam sangkaan skandal chat via WA yang diekspose melalui web liar, baladacintarizieq, tidak memiliki bukti yang cukup dan proses gelar perkara tidak pernah dilansir ke masyarakat secara terbuka," katanya.
Berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Sugito menambahkan, barang bukti yang dikatakan polisi sudah lengkap untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka berasal dari rekaman chat yang disangsikan keasliannya, dan disebarluaskan oleh media online (website) yang pembuatnya juga tidak bisa dimintakan pertanggungjawabannya oleh polisi.
"Polisi sudah menyatakan bahwa pembuat situs balacintarizieq tidak berada di Indonesia dan sulit menangkap pelakunya," ucap kuasa hukum Rizieq Shihab tersebut.
Sugito bersikeras jika hendak diusut berdasarkan pasal 4, 5, 6 dan 8 UU Pornografi maka penyebarnya melalui situs itulah yang harus terlebih dahulu dimintakan pertanggungjawaban hukum.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab mendesak kepolisian Pelaku yang menyebarkan video tersebut harus dimintakan pertanggungjawaban hukum. "Polisi harus menemukan terlebih dahulu subjek hukum yang diduga sebagai pelaku penyebaran video tersebut," ujarnya.
Baca juga, Ini Tujuan Habib Rizieq ke Luar Negeri.