Ahad 11 Jun 2017 00:52 WIB

Kemlu Fasilitasi Pemulangan 80 WNI dari Arab Saudi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melebihi izin tinggal (overstayed) di Arab Saudi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Ilustrasi)
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melebihi izin tinggal (overstayed) di Arab Saudi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia memfasilitasi pemulangan 80 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Arab Saudi. 

Mereka dipulangkan tanpa sanksi, meski melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian, kependudukan, dan ketenagakerjaan. 

Sebanyak 80 Orang itu diterbangkan dari Riyadh Arab Saudi dengan Maskapai Saudi Arabian Airlines bernomor SV 822 pada Jumat (9/6). Mereka tiba di Bandar Udara Internasional Soekarano-Hatta Cengkareng pada Sabtu (10/6) pukul 14.00 WIB.

Kasubdit Kawasan Negara Arab Teluk dan Eropa Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Aref Hidayat mengungkapkan, pemulangan ini merupakan upaya Kemlu memfasilitasi Program Pemerintah Arab Saudi berupa Program Amnesti 2017. 

"Program ini merupakan program pemulangan bagi warga negara asing yang berada di Arab Saudi ke negaranya secara mandiri tanpa adanya cekal," kata dia di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (10/6).

Arief menuturkan, program ini telah berjalan sejak 29 Maret 2017. Program amnesti ini merupakan salah satu upaya Arab Saudi yang mengkampanyekan Nation Without Violation atau Wathon Bila Mukholif. 

Bahkan, pemerintah Arab Saudi menargetkan satu juta WNA pelanggar untuk dapat pulang ke negaranya tanpa hukuman. 

Program Amnesti ini pun ditanggapi positif oleh Pemerintah RI. Arief menyebutkan, saat ini 610.518 WNI berada di Arab Saudi. Sedangkan yang mendaftar amnesti sebanyak 11.226 orang. 

"Dari jumlah itu 5.724 WNI sudah mendapatkan Exit Permit, mereka bisa pulang secara mandiri (biaya sendiri)," kata Arief. 

Pemulangan ini pun telah dilakukan beberapa kali, secara bertahap. Arief menerangkan karena pemulangan bersifat pribadi, maskapai yang digunakan pun bermacam-macam. 

Pemerintah pun cukup kesulitan memonitor siapa saja yang memperoleh amnesti dan telah sampai di Indonesia. "Apalagi kemarin maskapai Qatar itu kan sempat bermasalah kan ya, karena krisis," kata Arief. 

Dengan adanya program Amnesti ini, Pemerintah RI berharap para WNI yang overstay atau melebihi izin tinggal dengan dokumen yang tidak sah untuk segera pulang. Sebab, Program Amnesti ini akan berakhir pada 24 Juni 2017. 

Pemerintah RI di Riyadh telah berkomitmen untuk memudahkan pemulangan, mulai dari pendaftaran peserta, penerbitan dokumen perjalanan (Surat Perjalanan Laksana Paspor), hingga pendampingan pembuatan izin bagi WNI meninggalkan untuk Arab Saudi. 

Peserta Program Amnesti asal Pasuruan Jawa Timur, Joko Irwanto, mengaku sangat bersyukur dengan program ini. Sebab, Joko yang telah menetap di Arab Saudi selama lima tahun kesulitan pulang karena persoalan visa. 

"Visa saya cuma sebentar, dua tahun, tapi saya tinggal dan kerja di sana lima tahun," kata dia. 

Dengan adanya Program Amnesti ini, Joko pun otomatis terhindar dari sanksi Arab Saudi. Ia cukup mendaftar program itu dan mendapatkan //exit permit//. Dengan dokumen lengkap, Joko membeli tiket pulang ke Indonesia. 

"Alhamdulillah proses cepat Amnesti ini, dua mingguan, saya acungi jempol KBRI, saya sudah kangen keluarga di Pasuruan," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement