Jumat 09 Jun 2017 13:51 WIB

Pansus Angket KPK Ingin Tahu Ancaman Terhadap Miryam

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
Foto: Republika/Mabruroh
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengetahui kebenaran cerita ancaman terhadap Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani agar mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Anggota Pansusu Angket KPK dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan mulai ada titik terang perihal pihak yang diduga mengancam. Melalui surat tulisan tangan yang dikirimkan ke Pansus Angket, Miryam menegaskan tidak pernah ditekan maupun diancam oleh enam anggota Komisi III DPR RI untuk mencabut BAP kesaksiannya di KPK pada 23 Maret dan 30 Maret 2017. 

Bambang mengatakan ini membantah pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik. "Masuknya tulisan tangan pernyataan Miryam kemarin sedikit banyak mulai membuka tabir," kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (9/6).

Bambang pun menyebut pernyataan Novel di persidangan prematur. Apalagi, menurut dia, pernyataan Novel hanya berdasarkan pengakuan Miryam tanpa konfirmasi ke para pihak yang disebutkan. 

Bambang mengatakan setelah bantahan Miryam kepada Pansus Angket KPK, penyidik di lembaga antirasuah itu yang harus membuktikan benar kebenaran pernyataan dan pengakuan Miryam. 

"Penyidik KPK membuktikan pernyataannya di pengadilan yang mengutip pengakuan Miryam, apakah benar-benar pengakuan dan peristiwa itu ada sebagai fakta hukum yang bisa dibuktikan secara materil atau hanya rekaan," ujar Ketua Komisi III DPR RI tersebut.

Menurut Bambang jika KPK dapat menujukkan bukti pernyataan Miryam maka enam anggota DPR tersebut akan melakukan upaya hukum terhadap politikus Hanura itu.

Sebaliknya, jika penyidik tidak bisa membuktikan penyebutan sejumlah nama oleh Miryam maka pansus menyesalkan penryataan Novel. "Mengingat hal itu disampaikan penyidik KPK dalam pengadilan di bawah sumpah," kata dia. 

Dia pun berharap Pansus Angket KPK yang baru saja terbentuk mampu membuat persoalan ini jelas. "Siapa mengaku apa dan siapa mengarang apa," ujar Bambang.

Rapat perdana pada Rabu (7/6) lalu, Pansus Angket KPK memilih dan menetapkan pimpinan. Agenda dilanjutkan dengan membacakan surat yang berasal dari Miryam.

Surat tersebut diserahkan oleh Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu kepada Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar untuk dibacakan di depan anggota. 

Dalam surat itu, Miryam membantah menyebutkan enam anggota DPR seperti diungkapkan oleh Novel di persidangan perkara dugaan kasus korupsi KTP Elektronik.

Miryam juga menyatakan bahwa dia tidak pernah merasa ditekan atau diancam oleh Bambang Soesatyo, Azis S, Masinton Pasaribu, Syarifuddin Sudding dan Desmond, untuk mencabut BAP pada persidangan 23 dan 30 Maret 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement