Kamis 15 Feb 2018 15:54 WIB

MK Bantah Dianggap Inkonsisten

Jubir MK mengatakan baru di putusan MK menyatakan pendapat KPK di bawah eksekutif

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menampik pendapat yang menyatakan mereka inkonsisten karena memutuskan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ranah kekuasaan eksekutif. Mereka menilai, dalam putusan-putusan terdahulu, MK tak pernah secara jelas menyatakan terkait hal itu.

"Baru pada Putusan No. 36/PUU-XV/2017 inilah, mahkamah menyatakan pendapat, KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah kekuasaan eksekutif," terang Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam konferensi persnya di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Fajar menyebutkan, dengan putusan terbarunya itu, MK kerap disebut bertentangan dengan putusan-putusan terdahulu. Putusan-putusan itu antara lain Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006, Putusan MK No. 5/PUU-IX/2011, dan Putusan Nomor 49/PUU-XI/2013.

Ia menjelaskan, dalam ketiga putusan terdahulu itu intinya mahkamah menyatakan, KPK merupakan lembaga negara yang terkait fungsi kekuasaan kehakiman. Posisi KPK sebagai lembaga negara yang bukan termasuk dalam ranah kekuasaaan kehakiman, namun diberikan tugas, kewenangan, dan fungsi yang berkaitan dengan fungsi kekuasaan kehakiman.

Sebelum Putusan No. 012-016-019/PUU-IV/2006, menurut Fajar, memang terdapat pemahaman, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 30/2002 tentang KPK. Secara institusional KPK dianggap berada di ranah kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 53 dalam UU KPK.

"Dengan ketentuan tersebut, kompetensi Pengadilan Tipikor ditentukan oleh lembaga yang menuntut, yaitu KPK. Dalam hal ini, Pengadilan Tipikor dirancang diletakkan dalam wilayah berkiprahnya kewibawaan KPK," tuturnya.

Namun, setelah Putusan No. 012-016-019/PUU-IV/2006, Pasal 53 dalam UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara limitatif. Dengan arti tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga tahun terhitung sejak putusan diucapkan.

"Artinya, pengaturan mengenai pembentukan Pengadilan Tipikor harus dengan UU tersendiri, bukan di dalam UU KPK. Putusan tersebut mengukuhkan KPK sebagai lembaga negara di ranah eksekutif," terang dia.

Dari penjelasan tersebut, jelas dia, tidak terdapat dasar dan alasan untuk menyebut adanya pertentangan antara Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 dengan putusan MK sebelumnya. Ia menuturkan, Putusan No. 36/PUU-XV/2017 sangat sejalan dan melengkapi putusan sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement