Senin 02 Apr 2018 20:35 WIB

Pusako: Anwar Usman Harus Perbaiki Citra MK

PUSaKO meminta Anwar Usman memperbaiki citra MK yang menurun di era Arief Hidayat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Terpilih Anwar Usman dan Aswanto usai mengucap sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Terpilih Anwar Usman dan Aswanto usai mengucap sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim konstitusi Anwar Usman resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru untuk periode 2018-2020. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari berharap sosok Anwar dapat memperbaiki citra dan marwah Mahkamah Konstitusi yang terbenam di era kepemimpinan Arief Hidayat.

"Langkah-langkah Pak Anwar tentu harus memperlihatkan ke arah itu, ya jangan kemudian langkah-langkah itu malah memperlihatkan hanya melanggengkan atau melanjutkan Pak Arif," kata Feri saat dihubungi, Senin (2/4).

Menurut Feri, Anwar harus memastikan perbaikan MK di masa kepemimpinannya. Yakni dengan membuat kebijakan-kebijakan baru yang dapat mengembalikan kepercayaan publik. Ia pun membandingkan era Ketua MK Jimly Assidique dan Mahfud MD dimana publik begitu menghormati MK meskipun banyak putusan putusan kontroversial.

"Putusan era beliau juga kontroversial tetapi publik tetap menghormati karena publik tahu bahwa mereka itu memutuskan perkara tidak ada kepentingan apapun, kecuali kepentingan bangsa dan negara. Pak Anwar harus membangun itu kembali walaupun diperdebatkan publik tapi semua orang menghormati keputusannya," kata Feri.

Hal ini kata Feri, tidak terjadi di era kepemimpinan Arief Hidayat yang menurutnya tampak adanya kepentingan. "Saya melihat di era Arief kan tensi publik melihat putusan MK itu sebagai putusan yang memiliki kepentingan politik menguat. Oleh karena itu Pak Anwar harus membuktikan itu," ujar Feri.

Ia menambahkan, pekerjaan rumah lainnya yang harus dilakukan Anwar yakni membangun transparansi di MK. Sebab hal itu menjadi persoalan serius di MK yang harus dibenahi

"Karena hakim MK bermasalah di hal-hal transparansi dan anti korupsi. Kasus Akil, kasus Patrialis, begitu-begitu termasuk soal menjaga Marwah dengan menjaga etika seperti yang dialami oleh Arif Hidayat," kata Feri.

Hakim konstitusi Anwar Usman resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru untuk periode 2018-2020 setelah mendapatkan lima suara dari total sembilan suara yang ada. Sembilan pemilih adalah sembilan dari MK itu sendiri. Yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Gede Pasek Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.

Sebelumnya Anwar sejak 2015 lalu menjabat sebagai Wakil Ketua MK di bawah Arief Hidayat. Anwar yang sudah berusia 61 tahun merupakan hakim konstitusi dari utusan MA. Ia adalah hakim karier yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat. Anwar menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta pada tahun 1984.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement