Kamis 08 Jun 2017 16:05 WIB

Pansus: Saksi Parpol untuk Pemilu tidak Dibiayai Negara

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), Lukman Edy
Foto: DPR RI
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), Lukman Edy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) dan pemerintah sepakat tidak menyetujui adanya pembiayaan saksi oleh partai politik dalam Pemilu, sebagaimana usulan mayoritas fraksi.

Sebagai gantinya, Pansus dan pemerintah sepakat saksi-saksi dari partai politik dilatih oleh Badan Pengawas Pemilu dan Bawaslu menyiapkan satu pengawas di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Setuju dengan opsi empat. Tidak ada dana saksi partai politik. Yang ada jadinya saksi-saksi partai politik dilatih oleh Bawaslu, dan biaya pelatihannya oleh Bawaslu ini dibiayai negara," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (8/6).

Kesepakatan tersebut merupakan suara dari mayoritas fraksi-fraksi di Pansus RUU Pemilu yang disetujui Pemerintah. Serta merupakan jalan tengah dari perdebatan antara perlu tidaknya saksi partai politik dibiayai negara.

Semula tiga fraksi yakni Golkar, PDIP dan Nasdem senada dengan Pemerintah yang tidak setuju saksi partai politik dibiayai oleh negara. Lantaran ketiga fraksi menilai, saksi dari Parpol merupakan bagian dari peserta Pemilu.

Sehingga tiga fraksi tersebut menilai, pembiayaan saksi Parpol menjadi tugas dari partai politik itu sendiri. Sementara tujuh fraksi lainnya mendukung pembiayaan saksi oleh negara berpandangan bahwa pembiayaan oleh negara dapat meningkatkan kualitas dari hasil Pemilu tersebut.

Namun dalam pembahasan berkembang, mayoritas Fraksi pendukung dana saksi dibiayai Pemerintah setuju pilihan tersebut tidak dilakukan, asal pembiayaan pelatihan saksi-saksi Parpol dibiayai negara melalui Bawaslu.

"Kalau Pemerintah tidak bisa karena itu unsur peserta pemilu mungkin jalan tengahnya kalau saksi itu dibiayai parpol mungkin pelatihannya dengan Bawaslu," ujar Wakil Ketua Pansus Pemilu Yandri Susanto sebagai pihak pengusul opsi.

Usulan tersebut pun kemudian disambut baik oleh sejumlah fraksi seperti PKB, PKS, Demokrat, dan Nasdem, terkecuali PDIP dan Golkar. PDIP dan Golkar tetap pada pendiriannya bahwa saksi partai politik menjadi bagian dari tanggung jawab partai politik sebagai peserta Pemilu.

"Kalau kemudian pelatihan saksi yang harus dibiayai oleh negara tidak tepat karena saksi itu tanggung jawab dari Parpol. Dia bertanggung jawab terhadap parpol," ujar Anggota Pansus dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.

Namun demikian, pada akhirnya usulan jalan tengah tersebut mendapat persetujuan Pemerintah dan diketok menjadi keputusan Pansus RUU Pemilu. Meski kemudian sikap fraksi Partai Nasdem berubah haluan dan meminta poin tersebut diendapkan di rapat paripurna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement