Kamis 08 Jun 2017 16:03 WIB

Wali Kota Cimahi Diberhentikan Sementara

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ilham
Atty Suharti Tochija.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Atty Suharti Tochija.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar resmi menyerahkan salinan dan petikan keputusan pemberhentian Wali Kota Cimahi, Atty Suharti. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 132.32-3227 tentang Pemberhentian Sementara Wali Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat.

Dokumen tersebut diserahkan kepada Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/6). Atty telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Dengan adanya keputusan ini, tugas dan wewenang Wali Kota Cimahi dilaksanakan oleh Sudiarto. Wagub Deddy Mizwar berharap Sudiarto serta jajaran DPRD Kota Cimahi tetap memelihara kebersamaan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta tetap menjaga hubungan harmonis dan kondusif.

"Harapannya segera pemerintahan dan pembangunan Cimahi terus berlangsung sebagaimana mestinya dan tetap optimal. Dan ada Ketua DPRD (Kota Cimahi) juga tadi sebagai bagian dari pemerintahan harus tetap sinergi," kata Wagub usai memberikan penyerahan keuputusan Mendagri.

Wagub menambahkan, selama proses hukum berlangsung, semua pihak harus tetap menghormati dan mengacu pada prinsip praduga tak bersalah hingga proses hukum yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Sementara itu, Sudiarto mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meneruskan pembangunan dan pemerintahan di Cimahi. 

Sudiarto pun mengaku pihaknya akan melaksanakan roda pemerintahan di Cimahi sesuai dengan program yang sudah direncanakan dalam APBD Kota Cimahi. Hal ini pun tidak mengganggu roda pemerintahan dan program pembangunan di Cimahi. "Semuanya (pemerintahan dan pembangunan) tetap berproses, tetap berjalan seperti adanya. Biasa aja," kata Sudiarto.

Pada sisa masa jabatan empat bulan ini, ia akan melanjutkan program yang telah direncanakan dan dianggarkan dalam APBD. Diharapkan sisa masa jabatannya ini bisa menyelesaikan janji-janji periodenya. "Kita tinggal melanjutkan tugas yang sudah ada. Semua sudah tertera dalam APBD, kita laksanakan dengan baik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement