Kamis 08 Jun 2017 15:19 WIB

Puluhan Ribu Petasan Dimusnahkan di Tangerang Selatan

Rep: Ronggo Astukoro/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penjual petasan. Ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Penjual petasan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Barang bukti kurang lebih sebanyak 20.000 petasan dimusnahkan kepolisian Polres Kota Tangerang Selatan. Barang bukti ini merupakan hasil penggerebekan di Kampung Cijantra, Pangedangan, Tangerang Selatan, Sabtu (3/6) lalu.

Petasan-petasan tersebut dimusnahkan di Lapangan Tembak Markas Brimob Detasemen C yang berada di Jalan R.E. Martadinata KM 6, Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, terdapat anggota tim Gegana Polda Metro Jaya yang membakar puluhan ribu barang bukti tersebut.

"Dalam pemusnahan barang bukti ini, kami meminta bantuan dari Gegana Polda Metro Jaya. Mereka yang punya kualifikasi terhadap bahan peledak dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Staf Reskrim Polres Tangerang Selatan Inspektur Satu Sumiran di sela-sela pemusnahan barang bukti itu, Kamis (8/6).

Suara letusan dari petasan terdengar menggema di lapangan tembak yang dekat dengan danau tersebut. Puluhan ribu petasan itu tidak dibakar sekaligus, melainkan bertahap hingga habis seluruhnya. Tak sedikit warga yang menonton pemusnahan yang menyebabkan bau mesiu tercium di sekitar lokasi.

Tersangka berinisial AM pembuat petasan-petasan itu hingga saat ini masih dalam proses pencarian. Ketika dilakukan penggerebekan, tak ada seorang pun di tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi mengetahui informasi adanya pabrik ini dari masyarakat sekitar. Setelah itu, tim gabungan anggota Intel Reskrim, Sabhara, dan Binmas bergerak ke TKP hari Sabtu (3/6) sekitar pukul 14.00 WIB. "Setelah dapat informasi, kami datangi rumahnya dan ternyata benar ada petasan yang sedang dibuat dan disimpan di halaman belakang. Pelakunya tidak ada saat kami datang, rumah itu kosong," ujar Wakapolres Tangerang Selatan Kom Pol Bachtiar Alponso, Kamis (8/6).

Menurutnya, tempat tersebut memang sudah biasa dijadikan tempat untuk produksi petasan. Namun, dengan masuknya bulan Ramadhan, produksi petasan diperbanyak.

"Ini dalam rangka puasa Ramadhan dia buat banyak. Pelaku terkena Pasal 187 KUHP Ayat 1 dengan amcaman hukuman delapan tahun maksimal," kata Bachtiar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement