Kamis 08 Jun 2017 14:01 WIB

Jaksa Penuntut Umum Cabut Banding Ahok

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk mencabut banding terdakwa Basuki Tjahaja Purnama pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Banding tersebut resmi dicabut sejak Selasa (6/6) lalu.

"Selasa sore, diterimanya sama PN Jakarta Utara itu kemarin," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Ali mengatakan bahwa alasan pencabutan banding untuk kemanfaatan. Dia menilai banding tersebut sudah tidak ada artinya lagi sehingga memilih untuk mencabutnya. "Udah nggak ada manfaatnya lagi jika banding," kata Ali.

Ali mengaku mengajukan banding lantaran pihak Ahok mengajukan banding terlebih dahulu. Ali juga mengaku memutuskan untuk mundur lantaran khawatir jika putusan banding justru akan merugikan pihaknya. "Nanti kalau putusan merugikan kita nggak bisa kasasi," kata dia.

Dengan dicabutnya banding JPU apakah artinya vonis hukuman dua tahun penjara kepada Ahok telah memiliki hukum tetap, Ali enggan menanggapi. Menurutnya, hal itu tergantung keputusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

"Nanti. Nanti. Kan berkas masih di PT, Kita tunggu dari PT," kata dia.

Sebelumnya JPU telah mengajukan memori banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Banding tersebut berkaitan dengan vonis hakim untuk Ahok yang lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement