Rabu 07 Jun 2017 22:45 WIB

KPK Sayangkan Sikap Parpol yang Berubah Dukung Hak Angket

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4).
Foto: Antara/Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan adanya sikap fraksi di DPR yang berubah haluan. Semula mereka menolak angket kemudian malah mengirimkan anggotanya ke pansus angket tersebut. "Kami sayangkan sikap beberapa fraksi yang kemudian berubah entah karena faktor apa meski alasannya untuk penguatan KPK, banyak yang bilang penguatan tapi merevisi UU KPK, memangkas kewenangan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

Pansus angket KPK hingga saat ini terus bergulir meski menuai polemik. Ada tambahan satu fraksi yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dikirim ke pansus angket pada hari ini. Sebelumnya, PAN melalui ketumnya, Zulkifli Hasan, sempat menegaskan menolak hak angket KPK dan tidak akan mengirimkan anggotanya ke pansus angket.

Namun setelah ada polemik antara KPK dengan Amien Rais akibat disebutnya nama Amien dalam tuntutan jaksa pada persidangan kasus proyek alkes dengan terdakwa Siti Fadilah, PAN akhirnya mengirimkan anggotanya ke pansus. Ada dua nama, yakni Taufik Kurniawan dan anak dari Amien sendiri, Hanafi Rais.

Sejauh ini, ada dua fraksi partai yang tidak ikut-serta mengirimkan anggotanya ke pansus, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Berdasarkan UU MD3, panitia angket harus diisi oleh seluruh fraksi di DPR yang jumlahnya sekarang yakni 10 fraksi. Jika ada salah satu fraksi yang tidak mengirim anggotanya ke pansus maka pansus tidak sah.

KPK, lanjut Febri, juga menyadari bahwa pansus angket KPK sudah menentukan Agun Gunandjar, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, sebagai ketua pansus. Namun, KPK belum ingin menentukan sikap dan masih mengkaji legalitas angket tersebut dengan meminta pendapat ahli terkait sikap KPK nantinya.

"Ada pertanyaan serius, pansus itu sah atau tidak. KPK patuhi aturan hukum yang berlaku," kata dia. Pada dasarnya, ujar Febri, KPK bersedia untuk mendapat pengawasan dari berbagai pihak. Namun, mekanisme pengawasan tersebut perlu sesuai dengan koridor hukum.

Sedangkan angket itu sendiri sejak awal sudah bermasalah, misalnya pada pengambilan keputusan yang langsung diketukpalu. "Proses pengambilan keputusan banyak yang harus dipertanyakan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement