Selasa 06 Jun 2017 23:43 WIB

Fahd El Fouz Minta Kasusnya Tidak Dikaitkan dengan Setnov

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Tersangka korupsi proyek pengadaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Tersangka korupsi proyek pengadaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah TA 2011-2012, Fahd El Fouz, menyatakan kasus yang menjeratnya tersebut tidak berkaitan dengan Ketua DPR, Setya Novanto. Sebab, dia dan Novanto tidak menjalin bisnis bersama tapi hanya berhubungan sesama satu organisasi yakni Partai Golkar.

"Hubungan saya dengan ketua umum adalah hubungan hierarki organisasi. Tidak ada hubungan bisnis apapun, demi Allah, tujuh turunan saya tidak selamat ke bawah dan tujuh ke atas saya tidak selamat kalau saya ada hubungan bisnis (dengan Novanto)," tutur dia saat hendak diperiksa penyidik di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/6).

Fahd pun mengaku telah membeberkan segala yang dia ketahui tentang kasus tersebut. Juga, sudah mengembalikan apa yang ia terima dan kooperatif selama pemeriksaan di KPK. "Bahkan penyidik (bilang) harusnya pekan lalu saya sudah P21. Ini kan barang lama. Kalau kalian tahu, Alquran ini yang membongkar adalah saya, Kementerian Agama, terang-benderang," ucap dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah pernah mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah TA 2011-2012 ini tentu tidak akan berhenti pada satu tersangka yakni Fahd. Apalagi, dalam konstruksi perkara, kasus korupsi tersebut diduga dilakukan bersama-sama.

"Sepanjang memang nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup dan ada pihak yang bertanggung jawab akan kita proses lebih lanjut. Karena ketika kami menemukan bukti bukti lain misalnya dan konstruksi secara hukum tak menutup kemungkinan kita akan lanjutkan," ucap Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement