Selasa 06 Jun 2017 20:18 WIB

Diduga Hina Presiden dan Kapolri, Pria Ini Diamankan

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Cyber crime
Cyber crime

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Siber Bareskrim Polri telah mengamankan Muhammad Said pada Ahad (4/6) lalu. Said diamankan lantaran mengunggah konten yang diduga menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Postingannya mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden dan Kapolri," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (6/6).

Bukan hanya itu, Fadil menyatakan, muatan yang diunggah Said juga dapat menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan perorangan atau kelompok. Postingan itu terkait suku, agama, ras, dan golongan (SARA). 

Namun, Fadil enggan menjelaskan bunyi postingan tersebut. Yang jelas, menurut mantan dirkrimsus Polda Metro Jaya ini, Said harus bermasalah dengan hukum karena perbuatannya, bukan tulisannya.

"Semua kita tangani, yang kita perangi adalah perbuatannya, bukan karena statusnya," ujar dia.

Fadil berujar, Said ditangkapdi Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Ahad sekitar pukul 02.00 WIB. Polri juga mengamankan sejumlah barang bukti milik Said, yaitu sebuah tablet dan akun Facebook milik Said atas nama Ahmad Fatihul Alif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement