REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Alimudin Baharsyah (33), tersangka pelaku penghinaan terhadap penguasa dan penyebar konten bernuansa SARA di media sosial. Tersangka juga dijerat dengan Pasal Pornografi.
Polisi mengatakan di ponsel milik tersangka ditemukan video-video yang mengandung unsur pornografi. "Ada file yang ditemukan tentang video-video yang mengandung unsur pornografi," kata Kabagpenum Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/4).
Dengan demikian, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Undang-undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 KUHP dan UU Pornografi. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim.
"Penangkapan terhadap tersangka adalah puncak dari penanganan beberapa kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka," kata Asep.
Tersangka ditangkap pada Jumat 3 April 2020 di kediamannya di Cipinang, Jakarta Timur. Selain tersangka Alimudin, penyidik juga menangkap tiga rekannya yakni inisial HAF (39), K (24) dan AAP (20). Namun tiga rekannya ini masih berstatus sebagai saksi.
Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan menambahkan, sejak 2018, kegiatan Alimudin di media sosial sudah dipantau penyidik. Sebab, unggahan-unggahannya mengandung unsur pidana.
Pada 2019, penyidik Ditsiber Bareskrim membuat laporan polisi terkait postingan SARA yang diunggah Alimudin. Kemudian pada Februari 2020, Polda Jabar membuat laporan polisi terkait berita bohong yang diposting Alimudin.
Pada April 2020, Ditsiber Bareskrim membuat laporan polisi atas berita bohong yang diunggah Alimudin dan akhirnya menangkap tersangka. Modusnya tersangka merekam video dirinya yang berbicara tentang topik SARA, penghinaan terhadap penguasa, berita bohong dan mengunggahnya di media sosial milik tersangka dan disebarkan di grup WhatsApp.
"Motifnya, pelaku ingin menyebarluaskan paham yang dimilikinya," katanya.