Senin 06 Apr 2020 18:43 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penghina Presiden Lewat Medsos

Pelaku penghina Presiden Jokowi terancam penjara 4 tahun

Ilustrasi Penghinaan Presiden
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Penghinaan Presiden

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Kepri, mengamankan seorang pria berinisial WP (29), warga setempat karena menghina Presiden RI Joko Widodo melalui jejaring sosial.

"Pelaku diamankan di kediamannya, Sabtu malam kemarin," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Senin (6/4).

Ia mengatakan WP mengunggah gambar Jokowi di laman facebooknya. Namun, konten yang dimuat pelaku tersebut mengandung unsur penghinaan.

Aksi pelaku terpantau oleh tim patroli Cyber Troops Polres Tanjungpinang. Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Pelaku tidak ditahan, hanya wajib lapor. Tapi proses hukum tetap berjalan," tegas Rio.

Rio juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, dengan tidak memuat gambar atau tulisan yang berpotensi melanggar hukum.

"Saat ini kami gencar patroli cyber, salah satunya untuk menangkal hoaks di tengah pandemi COVID-19," tegasnya.

Sementara itu, pelaku WP sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden RI dan semua lapisan masyarakat Tanjungpinang terkait perbuatannya tersebut.

Permintaan maaf disampaikan WP di kantor Polres Tanjungpinang melalui video singkat yang diunggah ke media sosial. "Saya mohon maaf, saya tidak bermaksud menghina Pak Presiden, awalnya hanya untuk lelucon semata," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement